Sebelum Disahkan, Ranperda Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya Diseminarkan di Universitas Ngurah Rai 

u10-IMG-20251107-WA0001
Seminar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya Kabupaten Gianyar, bertempat di Auditorium Universitas Ngurah Rai (UNR), Kamis (6/11/2025).

DENPASAR-fajarbali.com | Gianyar bakal mengukir sejarah sebagai kabupaten pertama di Bali yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini telah memasuki progres 90 persen dan disahkan akhir tahun 2025.

Sebagai rangkaian akhir, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya tersebut, diseminarkan di Auditorium Universitas Ngurah Rai (UNR), Kamis (6/11/2025), mengahdirkan Ketua Bapemperda dan anggota dari DPRD Gianyar, Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar, Kementerian Hukum Rai Perwakilan Bali, Tim Penyusun Ranperda, dosen, mahasiswa UNR serta belasan maestro dan seniman Gianyar.

Wakil Rektor III UNR Bidang Kemahasiswaan Dr. Gede Wirata, S.Sos., SH., MAP., mengungkapkan, dipilihnya UNR sebagai lokasi seminar karena UNR yang mendampingi kajian dan naskah akademik ranperda inisiatif dewan itu sejak awal. 

"Kami memang ada MoU dengan DPRD Gianyar, melalui Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Pusat Kajian (LPPMPK)," jelas Wirata didampingi Ketua LPPMPK UNR Yudistira Adnyana, SE., M.Si.

Meski tidak mengelola program studi kesenian, kata Wirata, UNR tetap bisa berkontribusi merawat ekosistem seni budaya Bali melalui intervensi kebijakan pemerintah, melalui akademisi Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora serta Prodi Magister Administrasi Publik. 

Seminar Ranperda yang lahir dari inisiatif dewan ini, sengaja menghadirikan belasan seniman bahkan maestro Prof. Wayan Banden dan Prof. Wayan Dibia, untuk memberikan masukan seluas-luasnya. Sebab, para seniman lah yang akan merasakan dampak dari ranperda ini setelah disahkan oleh eksekutif. 

"Selain semangat pelestarian, substansi dari perda ini menitikberatkan keberpihakan kepada seniman. Jadi lewat seminar ini, kami selaku perancang naskah akademik, ingin mendapatkan inspirasi dan aspirasi dari seniman langsung," ungkapnya.

Ketua Bapemperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, SH., MH., menilai, hal ini menjadi menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian sekaligus pemberdayaan seniman dan pelaku budaya di "Gumi Seni".

BACA JUGA:  Lokasabha V PDPN Cabang Badung Berlangsung di Puri Ageng Mengwi, Momentum Cerahkan Umat dari Disinformasi Medsos

“Urgensi kebutuhan ini sangat nyata. Gianyar dikenal sebagai pusat seni yang memiliki banyak maestro, bahkan beberapa di antaranya telah diakui UNESCO. Ini memotivasi kami untuk menghadirkan payung hukum yang memberi dampak positif bagi para pelaku seni agar mereka terlindungi dan terus berkarya,” ujar Alit.

Menurut Alit, selama ini masih terdapat kesenjangan perhatian pemerintah terhadap pelaku seni. Banyak seniman yang telah berkontribusi besar terhadap pariwisata dan pembangunan daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan serta penghargaan yang layak.

“Sebagai anggota dewan, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak para seniman. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan mereka memiliki jaminan, perhatian, dan kepastian hukum,” tambah anggota Komisi IV DPRD Gianyar ini.

Ranperda Seni dan Budaya ini, lanjut Alit, mencakup empat substansi utama: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menata dan mengelola perlindungan hak cipta, pencatatan karya, pendokumentasian, serta promosi hasil karya seni dan budaya Gianyar.

Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi seni dari berbagai kecamatan. Seperti seni lukis di Ubud, seni patung di Mas, kerajinan perak dan emas di Sukawati, serta berbagai tarian khas daerah seperti Tari Barong Singapadu, Tari Cek Bona, hingga Tari Menawa Ratna dari Gianyar.

Alit mengungkapkan, progres penyusunan Raperda telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Raperda ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gianyar dan akan segera masuk tahap penetapan.

Seluruh seniman yang hadir secara kompak mendukung agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda. Perwakilan seniman, Prof. Dr. I Wayan Dibia, MA., menilai, kehadiran perda ini sebagai angin sejuk bagi pelaku seni.

BACA JUGA:  Lolos Jadi Duta Klungkung di PKB 2020

Sebab, kata Prof. Dibia, perda tersebut tidak hanya memproteksi seniman, tetapi warisan seni budaya itu sendiri. Banyak hal yang bisa dilindungi secara hukum. Ia juga mendorong daerah lain memiliki perda serupa. 

"Persoalan etika dalam pementasan kesenian kelak juga diatur dalam perda ini. Sehingga tidak ada lagi perlaku yang keluar dari norma," pungkas Prof. Dibia.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top