Pensiunan Perumda Pasar MGS Tuntut Hak yang Belum Dibayarkan

u12-1000431199
Disnaker Badung saat memediasi puluhan pensiunan pegawai Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung yang haknya belum dibayarkan

MANGUPURA-Fajarbali.com | Hak puluhan pensiunan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung pun memediasi agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan. Berdasarkan data, sebanyak 54 pensiunan dari tahun 2022 hingga 2025 belum menerima penuh hak pasca-pensiun

 

Kepala Dinas Perinaker Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan, pekerja mengusulkan agar pembayaran dilakukan secara bertahap minimal 10 persen setiap bulan. Namun, pihak Perumda Pasar meminta waktu hingga akhir Oktober untuk menghadap Bupati Badung dan mencari solusi.

 

“Sebagai tanda keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak-hak para pekerja, akan dibayarkan hak pekerja dengan mengeluarkan selembar cek bernilai Rp121.000.000 untuk enam orang yang pensiun di tahun 2022. Sisanya akan dibayarkan bertahap setelah menghadap Bupati Badung,” ujarnya,, Selasa (21/10).

 

Namun, kata Eka Merthawan para pensiunan belum dapat menerima pembayaran tersebut dan berharap agar seluruh hak mereka dapat diselesaikan secara penuh. “Namun Pak Plt menyatakan agak sulit dapat menyelesaikan secara keseluruhan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

 

Mediasi ini dihadiri 25 orang perwakilan dari total 54 pensiunan yang berhenti sejak tahun 2022 hingga 2025. Para pekerja menuntut agar hak berupa uang penghargaan sesuai SK Direksi Nomor 27/XII/PS/2012 segera dibayarkan, mengingat seharusnya pembayaran dilakukan maksimal 30 hari setelah memasuki masa pensiun.

 

Mediasi menghadirkan Plt Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba. Ia menyatakan bahwa perusahaan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja, karena hak pekerja merupakan bagian dari utang perusahaan. Sebagai bentuk komitmen, pihaknya menyiapkan cek senilai Rp121 juta untuk pembayaran hak enam orang pensiunan tahun 2022.

BACA JUGA:  Hadiri Karya di Pura Kahyangan Luhur Batu Belig, Wabup Badung Serahkan Hibah Rp 1,2 M

 

Sebelumnya, puluhan pensiunan Perumda Pasar mendatangi Kantor Dinas Perinaker Badung untuk menuntut hak uang penghargaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan milik Pemkab Badung tersebut. Mereka hanya mendapatkan uang pesangon, sementara uang penghargaan sebesar 10 kali gaji terakhir belum dilunasi. Perselisihan hubungan industrial ini resmi diajukan ke Dinas Perinaker pada 15 Agustus lalu.W-004

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top