Dana Bagi Hasil Tidak Jelas, Warga Protes Keras

WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.10.28_4b04d9c5
Komang Supastika

BULELENG-fajarbali.com | Setelah bendesa adat Banjar Tegeha Ida Bagus Made Geriatika memprotes terkait dana bagi hasil tanah pelaba Pura Segara yang kini dijadikan pasar dinilai pengelolaannya kurang tranfaran kini masyarakat Desa Banjar mempertanyakan hal yang sama. Bahkan warga masyarakat memprotes keras terkait dana bagi hasil pelaba pura Segara yang dikelola dinilai kurang tranfaran dan tidak berpihak kepada masyarakat tidak mampu.

Seperti yang diungkapkan Komang Supastika, dirinya meminta kepada pengurus pengempon pelaba pura yang dibentuk secara misterius bisa mempertanggungjawabkan terkait dana tersebut.”Sebenarnya kami sudah dari dulu curiga kenapa tanah palaba pura yang dipakai pasar tidak ada informasi seperti apa perjalanan tersebut, kita sebagai warga masyarakat Desa Banjar tidak tahu persis terkait hal itu,”tuturnya dengan nada keras, Kamis (2/10/2025)

Bahkan dirinya memprotes bila akan diselenggarakan piodalan tentunya desa adat Banjar segera menurunkan surat peturunan (permohonan biaya) yang ditujukan kepada krama namun disaat surat pertanggungjawaban atas dana bagi hasil Pelaba Pura Segara sangat sulit turun bahkan warga tidak pernah melihat surat pertanggungjawaban.”Terus terang saya heran dikala kerama (warga-red) dikenakan biaya piodalan tentunya surat peturunan segera keluar namun disaat pertanggungjawaban atas uang bagi hasil kenapa tidak pernah keluar. Kenapa tidak ada pertanggungjawabannya,”tutur Supastika dengan gereget.

Supastika juga menyoroti, uang yang merupakan pelaba pura sangat berani tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan milik leluhur kerama apalagi uang yang lainnya.”Kenapa justru uang milik Ida Bahtara berani tidak dipertanggungjawabkan apalagi uang milik kerama. Coba berfikir dengan akan sehat, uang tanah pelaba pura. Pura merupakan tempat suci tempat kita memohon kenapa justru dibohongi seperti ini,”tambahnya.

Dalam pengelolaan dana bagi hasil lanjut Supastika, seharusnya bisa membantu masyarakat yang kurang mampu bila dikenakan peturunan memanfaatkan dana bagi hasil tersebut untuk menalangi sementara peturunan warga, namun justru kenapa uang dana bagi hasil yang telah dikumpulkan dipergunakan yang tidak pas seperti diberikan pinjaman kepada Desa Adat Dencarik dan Banjar Tegeha.”Warga yang terkenna iuran adat seharusnya bisa dibantu, sembari berusaha mencari uang untuk membayar dengan ditalangi menggunakan uang bagi hasil, namun yang terjadi di lapangan uang tersebut kenapa dipinjamkan ke desa lain mana bentuk kemanusiaannya,”tutup Pastika. @gus

Scroll to Top