BANGLI-fajarbali.com | Kabupaten Bangli dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang memiliki sumber daya pariwisata yang sangat asri dan menarik, sehingga keunikan dan keindahannya perlu dipertahankan dan dikembangkan.
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025, Desa Apuan Kecamatan Susut menjadi salah satu Daerah Tujuan Wisata, yang memiliki daya Tarik wisata antara lainnya air terjun Tibumana dan wisata budaya/spiritual yaitu pura Tirta Payuk, Pura Tirta.
Dengan banyaknya potensi daya tarik wisata alam yang ada di Desa Apuan, Pemerintah Desa Apuan berkeinginan untuk mengelola secara profesional melalui BUM Desa Dharma Abadi Desa Apuan.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, untuk mengelola usaha secara mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar berasal dari Desa.
BUM Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
Sebagai lembaga sosial, BUM Desa berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial BUM Desa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar
Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, kini tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan usaha wisata sebagai paying hukum BUM Desa Dharma Abadi dalam menjalankan pengelolaan daya tarik wisata di Desa Apuan.
Kegiatan ini mendapat pendampingan dan bimbingan penyusunan naskah Perdes dari Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa sebagai ketua Ida Ayu Putu Widiati, SH., MHum, dengan anggota tim Ni Made Puspasutari Ujianti, SH.,MH, dan Kadek Nadya Pramita Sari, SH.,MH., agar Perdes yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan teknik perundang-undangan.
Pendampingan berupa sosialisasi Usaha Wisata di Desa Wisata dengan narasumber I Gede Putu Budiastawa, SST.Par.,M.Par dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli, serta FGD Draft Ranperdes dihadiri oleh Ketua BPD, Perbekel, perangkat desa, pelaku usaha wisata, LPM, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat.
Tim PKM Universitas Warmadewa menekankan bahwa perdes ini menjadi pedoman agar pengelolaan usaha wisata lebih profesional dengan tetap menjaga kearifan lokal.
Dengan adanya Perdes ini, diharapkan setiap usaha wisata di desa dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.
Mengenai program pendampingan ini Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta didampingi oleh I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH., MH Ketua BPD Desa Apuan, menyambut baik program ini dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Universitas Warmadewa.
Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Apuan.
Dengan aturan yang jelas dan partisipatif, pembangunan desa diharapkan berjalan lancar dan manfaatnya dirasakan merata oleh seluruh warga.
Langkah ini juga merupakan strategi penting bagi Desa Apuan untuk memajukan pariwisata desa secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan warga, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.