Daftar Produsen AMDK Lokal yang Merasa Terimbas SE Gubernur Bali 9/2025

IMG-20250805-WA0003
(ilustrasi)-Air minum dalam kemasan. (ist)

Loading

DENPASAR-fajarbali.com | Setidaknya enam produsen air minuman dalam Kemasan (AMDK) lokal yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK dibawah 1 liter yang tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Produsen AMDK tersebut, yakni merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi. Selanjutnya, Ecoqua dari PT Air Gangga Dewata Alami, Como, Aguri mineral buatan PT Tirta Bali Sejahtera dan AMDK merek Nonmin yang diproduksi oleh CV Tirta Taman Bali. 

Data ini menepis pertanyaan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini, yang menyebut produsen minuman kemasan di Bali, induknya semua di Jakarta. 

Untuk meluruskan data ini, Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya, mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, baik skala lokal maupun nasional, berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

Wiradhita mengungkapkan, sedikitnya dua dari 18 pabrik yang ada akan bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi karena larangan tersebut. 

"Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu sif," ungkap Wiradhitya dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

Pemilik pabrik produsen AMDK merek Nonmin ini, menilai bahwa SE gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK saja. Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi hingga permen.

"Kalau pak Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma 2 pabrik yang akan bertahan," kata I Gde Wiradhitya. Dia mengalkulasi bakal ada 1000 PHK lebih yang bakal terjadi di Bali akibat pelarangan tersebut.

BACA JUGA:  All New Honda CB150 Verza Sapa Pecinta Motor Sport Selama 3 Hari di Kota Singaraja

AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis dan menyerap tenaga kerja lokal. Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut. Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter.

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah. Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh agar terasa adil.

"Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," katanya.

Dengan adanya pelarangan ini, menurut dia, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis.

“Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional juga,” ucapnya.

Menurutnya, dengan penurunan omzet yang sangat besar, tidak tertutup kemungkinan juga akan berdampak kepada para karyawan di perusahaan yang saat ini jumlahnya ada 54 orang. Itu belum termasuk distributor dan warung-warung yang menjadi rekanan perusahaan.

“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu kan tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya.Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini, ditambah lagi kondisi ekonomi perekonomian yang belum membaik saat in,” tegasnya. 

Mengutip data Sungai Watch terkait sampah di Bali dan Banyuwangi, menyebutkan bahwa limbah air kemasan botol PET hanya 4,4 persen. Sampah lainnya, kemasan sachet 5,5 persen, kantong plastik 15,2 persen dan plastik bening 16,2 persen.

BACA JUGA:  Akademisi Unwar Bantu Pengembangan Usaha Sambel Emba Rumahan

Berdasarkan jenis produk, sampah di Bali juga berasal dari tetra pak (19.254 item), kemasan cup minuman berperisa (17.274 item) dan hard plastik (17.207 item). 

Banyak pihak melihat imbauan ini salah sasaran. Mantan anggota DPRD Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan bahwa ini berarti pelarangan air kemasan di bawah 1 liter tidak akan menjadi solusi masalah sampah di Pulau Dewata apabila memahami data-data yang ada. Menurutnya, tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah yang ada.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menegaskan bahwa botol air kemasan di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik.

Scroll to Top