Ditjen Imigrasi Bali Janji Pecat Anggotanya Jika Terbukti Melanggar Hukum

IMG_20250801_211211
TUNJUKKAN BB-Penangkapan empat pelaku warga Rusia dan anggota Imigrasi ini dirilis langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan berjanji akan menindak tegas anggota Imigrasi yang terlibat pelanggaran hukum. Jika terbukti bisa dilakukan pemecatan. 
 
Hal itu dikatakan Parlindungan terkait keterlibatan dua staf Imigrasi, Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap warga negara Lithuania, Mr. RS (42). 
 
Kedua staf Imigrasi itu berkomplot dengan dua gengster Rusia, IIurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) yang kini sudah ditahan di Polda Bali. 
 
Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan awak media, Parlindungan menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali. 
 
"Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," ungkapnya didampingi Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya SIK di mapolda Bali, pada Jumat 1 Agustus 2025. 
 
Ditegaskanya, terhadap dua staff Imigrasi yang terlibat, dipastikan akan diberikan sanksi tegas, setelah proses hukum tuntas. Bahkan, hukuman tersebut bisa mengarah pada pemecatan kedua oknum itu.
 
"Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian), pasti ada sidang kode etik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat)," ungkapnya. 
 
Diberitakan, kasus penculikan, pengancaman, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga negara Rusia inisial RS, 42, di Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya terbongkar. 
 
Polda Bali menangkap empat pelaku, dua warga negara Rusia, Iurii Vitchenko, 30, dan Ilia Shkutov, 32, serta dua WNI, yakni Ernest Ezmail dan Yopita Barinda Putri, yang diduga oknum staf Imigrasi. 
 
Korban mengaku dianiaya, diperas dan diancam akan dideportasi dan dibunuh jika tidak bekerja sama. Peristiwa terjadi Kamis (10/7) malam saat korban pulang ke rumah dan disergap. Setelah dipukuli dan diancam, korban dipaksa memberikan data pribadi dan informasi soal uang USD 150.000 milik seseorang berinisial R. Namun ternyata, para pelaku salah sasaran. 
 
Para pelaku akhirnya ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Senin 21 July 2025. Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain berinisial GG yang diduga otak kejahatan tersebut. R-005 
Scroll to Top