DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali membekuk 2 pelaku diduga gengster asal Rusia dan 2 petugas Imigrasi dalam sebuah penyergapan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 21 July 2025.Â
Â
Para pelaku masing-masing bernama Iurii Vitchenko (30) dan perempuan Ilia Shkutov (31) keduanya asal Rusia. Lalu, 2 pegawai Imigrasi Bali bernama Ernest Ezmail (24) (laki-laki) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24).Â
Â
Keempat pelaku ini terlibat kasus penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan terhadap warga negara Lithuania inisial RS (42) yang tinggal di Bali.Â
Â
Sementara otak utama dari kejahatan itu adalah seorang pria asal Rusia inisial GG yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Â
Â
Penangkapan keempat pelaku ini dirilis langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasai Bali, pada Jumat 1 Agustus 2025.Â
Â
Kapolda mengatakan, kasus penganiayaan ini menimpa korban warga negara Rusia, inisial RS (42). Peristiwa penganiayaan terjadi di Perum Sakura I Blok E nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita.Â
Â
Korban baru saja pulang ke rumahnya setelah dari Rumah Sakit di Jimbaran, Kuta Selatan. Setiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu, dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumahnya.Â
Â
Dua pelaku langsung menyerang dan menjerat leher korban menggunakan lakban. Bahkan, ada yang memukuli hingga hidung korban berdarah. Setelah pelaku menyadari korban bukanlah target yang mereka cari, pemukulan pun dihentikan.Â
Â
Lalu, datanglah sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka Ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.Â
Â
Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama.Â
Â
Tidak hanya itu, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Selanjutnya para pelaku pergi dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka fisik, trauma, dan melaporkannya ke Polda Bali, pada 18 July 2025.Â
Â
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengendus keberadaan para pelaku di Pulau Lombok, NTB. Tim berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area pelabuhan Lembar.Â
Â
Hasilnya, para pelaku terdeteksi mengendarai mobil dan sempat singgah di simpang empat Central Kuta Mandalika, Lombok, NTB.Â
Â
Berdasarkan hasil penyelidikan akhir, dua pelaku Rusia berada di Resto Munchiez, pada Senin 21 July 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Tak berselang lama, dua petugas Imigrasi ditangkap di Lombok. Selanjutnya para pelaku ditangkap dan diboyong ke Polda Bali.Â
Â
Kapolda mengatakan modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk di deportasi.
Â
"Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran," ucap Kapolda Bali.Â
Â
Dijelaskanya, kasus ini diotaki oleh Mr. GG asal Rusia. Awalnya GG menghubungi pelaku Ernest Ezmail dan mengatakan akan mencari MR. R asal Rusia yang berlibur di Bali. Katanya, MR. R memiliki hutang dan menipu korban senilai Rp. 2,3 miliar rupiah.Â
Â
Pelaku Ernezt dijanjikan akan memberi uang operasional sebesar Rp.3 juta. Jika uang 2,3 miliar tersebut didapat, maka akan dibagi lagi. Selanjutnya pelaku Ernezt mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.Â
Â
"Untuk pelaku MR.GG dkk kita masih lakukan pengejaran," ungkapnya.Â
Â
Kapolda mengatakan saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan periksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan.Â
Â
"Sejak Januari 2025 ini para tersangka ini sudah beraksi 27 kali. Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi," ujar Kapolda. R-005Â