Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

WhatsApp Image 2025-07-28 at 16.17.50_87c660a2
Usai penandatanganan pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya

BULELENG-fajarbali.com | Setelah sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng, akhinrnya dua  Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (28/7/2025) Siang.

Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2024, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arta, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Dalam penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan daerah dimana keduanya dilakukan pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut dalam pembahasan ranperda tersebut, terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 berbagai catatan yang dismpaikan badan pemeriksa keuangan sudah mendapat tindak lanjut.”Kedepan pemerintah daerah dapat menyajikan pelaporan keuangan yang semakin baik dengan kerjasma antara DPRD dengan pemerintah daerah serta tetap memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria (NSPK), sehingga kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik,”tutur Sutjidra.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top