BULELENG-fajarbali.com | Setelah sebelumnya dilakukan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng, akhinrnya dua Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (28/7/2025) Siang.
Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2024, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arta, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan daerah dimana keduanya dilakukan pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut dalam pembahasan ranperda tersebut, terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 berbagai catatan yang dismpaikan badan pemeriksa keuangan sudah mendapat tindak lanjut.”Kedepan pemerintah daerah dapat menyajikan pelaporan keuangan yang semakin baik dengan kerjasma antara DPRD dengan pemerintah daerah serta tetap memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria (NSPK), sehingga kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik,”tutur Sutjidra.
Terhadap Ranperda RPJMD, Bupati Sutjidra menyampaikan dari berbagai masukan, saran serta usulan yang terdapat dalam pembahasan pada hakikatnya semua pihak berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat buleleng.”Sehingga hal tersebut telah dapat terakomodir dalam RPJMD Semesta Berencana yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Buleleng di tahun 2025-2029 mendatang,”tambahnya. Setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dalam pelaksanaan sidang paripurna, pemerintah daerah nantinya akan mengirimkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk segera dapat diproses serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. @gus