Dua Sejoli Ngaku Anggota BNN Juga Ngaku Anggota Polda Bali

IMG_20250718_194114
NGAKU BNN-Polsek Denpasar Timur merilis kasus anggota BNN gadungan oleh dua sejoli, yakni IPPPM dan Ni Putu RKP.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, yakni Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda alias IPPPM (25) dan Ni Putu Riska Krisana Putri alias RKP (23) kini sudah ditahan, dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Denpasar Timur. Dari hasil perkembangan terbaru penyidikan, kedua pasangan sejoli ini juga pernah mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali dan memeras korbannya sebesar Rp.2 juta. 
 
Menurut Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, korban kedua bernama Ahmad Ilmi. Oleh kedua pelaku, korban dituduh terlibat narkoba. 
 
Korban lalu diajak ke Jalan Kapten Japa, Denpasar, dan memaksa minta uang Rp.2 juta. Karena tidak bawa uang, korban menelepon temannya mentransfer. Uang itu diserahkan korban, pada Sabtu 28 July 2025 sekira pukul 02.26 Wita. 
 
"Mereka mengaku anggota polisi Polda Bali dan mengambil paksa uang Rp.2 juta dan langsung kabur," bebernya, Jumat 18 July 2025. 
 
Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana. Polisi juga mengecek rekaman CCTV di TKP, sehingga aksi pelaku terekam dengan jelas. 
 
Mantan Kabagops Polresta Denpasar ini mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Taman Pancing, tanpa perlawanan. 
 
Diberitakan, kedua pelaku IPPPM dan Ni Putu RKP mengaku sebagai anggota BNN dan menakut-nakuti Domu Hamanay, 25. Korban asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituduh terlibat narkoba. 
 
Korban dibawa dari Jalan Taman Pancing, Desa Pemegang, Kecamatan Denpasar Selatan, lantas diintimidasi. Bahkan dipukul lalu diambil paksa tas selempang berisikan satu buah HP merek Vivo Y21s, uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP, SIM dan STNK motor Honda Vario. 
 
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara 12 tahun. R-005 
Scroll to Top