https://www.traditionrolex.com/27 Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Divonis 4,5 Tahun - FAJAR BALI
 

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Divonis 4,5 Tahun

(Last Updated On: 05/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Dua orang pria bernama Cairul Yunus (23) dan Yadi Supriyadi (39) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan (4,5) tahun penjara.

 

 

Dalam amar putusan majelis hakim dengan diketuai I Made Pasek menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

 

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Cairul Yunus dan Yadi Supriyadi dipotong masa penahanan, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan pidana penjara,” kata hakim dalam sidang putusan.

 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama lima tahun.

 

Kasus yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan bermula dari petugas kepolisian menerima informasi jika keduanya yang tinggal di seputaran Sanur, Denpasar Selatan ini terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

Petugas yang melakukan penyelidikan menerima informasi keduanya tengah berada di kos Yadi di Jalan Tirta ening II No.14A, Banjar Betngandang, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 17.45 WITA.

 

Ketika petugas datang, terdakwa Yadi terlihat di depan pintu kamarnya dan hendak keluar. Yadi langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

 

Saat petugas masuk ke dalam kamar, di sana ditemukan Cairul Yunus tengah berada di kamar mandi. Polisi lalu mendobrak pintu kamar mandi dan mendapati Cairul buang air besar sembari memegang alat hisap sabu (bong) di dalamnya sabu.

 

Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa Yadi, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram, satu buah bong berisi 0,02 gram sabu, korek gas dan handphone.

 

“Dari keterangan para terdakwa, sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Rio (DPO) seharga Rp400 ribu,” urai jaksa dalam dakwaan sebelumnya.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jumlah PDP di Jembrana Bertambah

Ming Apr 5 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 05/04/2020)NEGARA – fajarbali.com | Jumlah angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jembrana bertambah. Menurut juru bicara Satgas Penanggulangan Satgas Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, di Posko Satgas Minggu (5/4/2020) , berdasarkan data per minggu (5/4/2020) jumlah PDP bertambah menjadi 5 orang dari sebelumnya tiga […]

Berita Lainnya