MANGUPURA -fajarbali.com |Proyek pembangunan vila milik warga negara asing (WNA) asal Repubik Moldova di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menuai sorotan. Pembangunan vila tersebut diduga melanggar aturan tata ruang, karena berdiri di atas sewa dua SHM seluas 1105 M2 dan 1530 M2 yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (5/6/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek sekitar dua bulan lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kontraktor dan pemilik proyek PT Tutum Tera dengan direkturnya Constantin Varanita warga Moldova—telah diberikan tiga kali surat peringatan tertulis.
“Sudah dicek langsung ke proyek oleh tim dari Dinas PUPR. Surat peringatan sudah dilayangkan sampai tiga kali karena dua surat sebelumnya tidak diindahkan,” ungkap sumber di lapangan.
Dalam surat peringatan yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Ir. I Nyoman R. Karyana, ST, MT, disebutkan bahwa proyek pembangunan vila tersebut tidak sesuai dengan Rencana Pola Ruang Kabupaten Badung.
Lokasi vila berada di kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.
Akibat pelanggaran tersebut, proyek residence milik warga asing itu dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Badung.
Meski sudah diberi kesempatan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan pembangunan di wilayah Badung, pemilik proyek disebut tetap mengabaikannya.
Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya menghentikan pengerjaan proyek sebagai langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Badung belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi beberapa kali.
Di sisi lain, Constantin Varanita disebut telah memberikan surat kuasa penanganan hukum kepada kantor pengacara Irvanda Rangga Fristian & Partners di Surabaya, Jawa Timur. Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media, pihak kuasa hukum tidak bersedia memberikan pernyataan. R-005