Dua Bulan Beroperasi, BNN Bali Ringkus 21 Pelaku Narkoba, 5 Warga Asing

IMG_20250606_213008
GELAR KASUS-Para pelaku narkoba warga asing ditangkap Nadan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Selama 2 bulan (periode April-Mei), jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil meringkus 21 tersangka pengedar narkoba, 5 diantaranya warga negara asing (WNA) yakni Australia, India, Kazakhstan dan Amerika. 
 
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN mengamankan barang bukti narkoba terdiri dari sabu 1.762,09 gram, ganja kering 8.137,63 gram, THC 92,11 gram netto, Hasis 191,35 gram netto dan Ekstasi sebanyak 2.104 butir.
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, berdasarkan banyaknya jumlah tersangka barang bukti narkoba dari berbagai jenis menunjukkan bahwa Bali sampai saat ini masih menjadi lahan empuk bagi pasar Narkoba dari lokal hingga mancanegara. 
 
Sehingga, pihak BNNP Bali bersama dengan seluruh stakeholder lainnya terutama Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta unsur masyarakat terus berupaya untuk mengantisipasi dalam menghadapi ancaman Narkotika di seluruh Bali. 
 
"Selama periode April sampai Mei, BNNP Bali bersama dengan seluruh jajarannya telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba dari berbagai jenis, dari 12 kasus yang berhasil diamankan. Bahkan 5 tersangka di antaranya adalah warga negara asing," bebernya saat jumpa pers, di BNNP Bali Jalan Kamboja, pada Kamis 5 Mei 2025. 
 
Dijelaskanya, dari total kasus dan para tersangka tersebut, pihaknya berhasil meringkus jaringan internasional dari beberapa negara di dunia, jaringan nasional atau antarprovinsi dan jaringan lokal di Bali. Berbagai jenis barang haram tersebut pun dipasok dari luar negeri, dari luar Provinsi Bali dan kemudian mereka membangun sel di Bali dengan membentuk jaringan lokal Bali. 
 
"Kami meminta masyarakat Bali tanpa kecuali untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba di seluruh Bali. Kami juga bersama stakeholder lainnya akan terus memberdayakan masyarakat dalam pencegahan peredaran dan penggunaan Narkoba yang sangat berbahaya bagi masyarakat," ungkapnya. 
 
Ditegaskanya, pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan yang terintegrasi, profesional namun tetap humanis. Peran semua elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil peran penting dalam mencegah peredaran dan penggunaan Narkoba di seluruh Bali. 
 
Diinformasikan, jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto. Dari Amerika dengan tersangka WM yang membawa ekstasi 99 butir saat ditangkap. Dari India berinisial HV dengan barang bukti ganja 488,5 gram netto. 
 
Kemudian, pelaku dari Australia berinisial PR yang membawa barang bukti THC sebanyak 92,11 gram netto dan hasis sebanyak 191,35 gram netto. Khusus untuk WN India dan Australia merupakan satu paket atau satu jaringan. Kedua WNA itu adalah Harsh Vardhan Nowlakha (31), seorang seniman asal India dan Poridas Robinson asal Australia. 
 
Diketahui, pelaku Harsh diringkus tim gabungan BNN Provinsi Bali beserta Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai akhir pekan lalu. 
 
"Dia (Harsh - red) baru datang dari luar negeri dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti enam ratus gram ganja dari barang bawaannya. Jadi, ganja ini dibawa dari luar tapi tidak tau dari negara mana masuk ke Bali," ujarnya. 
 
Selanjutnya pria kelahiran Kolkata, West Bengal, 16 Mei 1994 itu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Kepada petugas, pria dengan alamat tinggal di Bali di seputaran Jalan Tukad Asahan Denpasar Barat itu mengaku, ganja sebanyak itu atas pesanan Poridas Robinson. 
 
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengembangan bersama Harsh mengantar ganja tersebut ke tempat tinggal Robinson di sebuah villa. Namun saat barang haram itu tiba di kediamanya, bule asal Negeri Kanguru itu mengelak bahwa ia tidak melakukan pemesanan ganja sebanyak itu. 
 
"Karena dia (Robinson - red) tidak mengaku, sehingga dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu. Dan petugas menemukam barang bukti seratus delapan gram hasis. Sehingga ia juga ikut diamankan beserta barang bukti itu. Meski dia mengelak tidak memesan ganja, tetapi ada barang bukti hasis di tempat tinggalnya," terangnya. 
 
Kedua tersangka ini satu jaringan, dan barang bukti sebanyak itu akan diedarkan di Bali. Apalagi Robinson sendiri sudah 30 tahun berdomisili di Bali dan fasih berbahasa Bali. 
 
"Masih pengembangan. Dari barang bukti sebanyak ini, tidak mungkin dikonsumsi sendiri. Kemungkinan besar akan dijual, dan bisa jadi untuk dikalangan sesama warga negara asing. Apalagi bule Australia ini sudah lama di Bali dan lancar omong bahasa Bali," imbuhnya. R-005 
Scroll to Top