Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cargo, Tiga Truk Dikenakan Tilang

IMG_20250501_155850
DITILANG-Satlantas Polresta Denpasar memberikan tilang kepada 3 truk yang parkir liar di Jalan Cargo, Denpasar Utara.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu pagi, 30 April 2025. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 3 unit truk diberikan sanksi tilang di tempat. 
 
Pelaksanaan penertiban ini personel Satlantas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar. Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita dengan menyasar kendaraan, terutama truk yang parkir di bahu jalan serta di area yang terdapat rambu larangan parkir. Selama sidak, petugas memberikan sanksi berupa tilang terhadap pelanggar.
 
Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, Iptu Wayan Warda, S.H., bersama Kasubnit Turjawali Ipda Made Mahardika, selama penertiban berlangsung, pihaknya menindak tiga kendaraan truk yang kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan. 
 
"Ya kami sudah menindak dengan memberikan tilang kepada 3 truk di Jalam Cargo karena parkir di bahu jalan," ujar Iptu Warda di lokasi penertiban. 
 
Senada disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar.
 
"Penertiban ini akan terus berlanjut secara berkala. Kami mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama," kata AKP Sukadi. 
 
Diuraikanya, Jalan Cargo diketahui menjadi salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan seringkali terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. 
 
"Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas," imbuh AKP Sukadi. R-005 
Scroll to Top