CANGGU -fajarbali.com |Kericuhan acara tarung bebas bertajuk "Utara X KYY Fight Night" yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Bina Raga, Dalung, Kuta Utara, pada Sabtu 13 April 2025 malam, berakhir tanpa tindakan tegas. Polisi hanya mengenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Â
Â
Sanksi ringan itu disampaikan Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, pada Rabu 16 April 2025. Dijelaskanya, tidak hanya Pasal Tipiring, Polisi juga memberikan sanksi denda kepada pihak panitia.Â
Â
"Panitia acara tarung bebas sudah diberikan sanksi yakni Pasal Tipiring atau tindak pidana ringan," ujar Ipda Sukarma kepada media, pada Rabu 16 April 2025.Â
Â
Pasal ringan yang diterapkan kepada pihak panitia acara tarung bebas tersebut sangatlah disesalkan. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan fasilitas milik pemerintah, yaitu GOR Bina Raga.Â
Â
Kemudian, acara itu tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Padahal dari awal sudah disarankan melapor ke Polisi, namun panitia tetap melaksanakan secara diam-diam.Â
Â
Dikala acara tarung bebas berlangsung, kericuhan pun terjadi. Kericuhan pecah usai pertandingan ke-16 saat petarung bernama Pongek menantang Lanang secara terbuka melalui pengeras suara. Ketegangan di atas ring berlanjut ke saling dorong, aksi lempar kursi, hingga kekacauan di tribun penonton. Keributan tersebut sempat terekam dan viral di media sosial. Aksi saling pukul terjadi antar pendukung dari masing-masing petinju.Â
Â
Diketahui, acara tarung bebas itu diikuti 38 petarung dalam 19 partai. Menjelang 15 pertandingan awal berjalan aman. Insiden terjadi usai partai ke-16. Pihak panitia diketahui memaksakan penyelenggaraan acara meskipun sebelumnya telah disepakati untuk ditunda karena berbagai kekurangan administratif.
Â
Panitia berdalih mendapat tekanan dari peserta untuk tetap menyelenggarakan pertandingan atau mengembalikan uang pendaftaran. Dengan persiapan seadanya dan tanpa pengamanan aparat, acara tetap digelar secara ilegal. R-005Â