Buleleng Dukung Penuh Bale Kertha Adhyaksa

WhatsApp Image 2025-04-16 at 13.42.38 (2)
Pemberian cinderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra

BULELENG-fajarbali.com | Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendukung penuh upaya Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yaitu pembentukan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng.

Hal itu disampaikannya saat menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk meresmikan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).

Sutjidra menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa. Diharapkan kedepannya Bale Kertha Adyaksa untuk dapat dimaksimalkan fungsinya sebagai tempat musyawarah masyarakat guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan dalam masyarakat untuk terwujudnya kedamaian. Artinya, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.“Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana,” jelasnya.

Mengingat pentingnya dan strategisnya keberadaan Bale Kertha Adhyaksa, tentunya setelah peresmian hari ini, perlu dilakukan sosialisasi yang berkelanjutan. Sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak semua perkara perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi ada solusi, bahwa terhadap beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah.“Dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan menempatkan kearifan lokal (budaya adat Bali), sebagai jati diri bangsa dan tempat berlindung para pencari keadilan serta perdamaian yang harmonis,” ujar Sutjidra.

Ketut Sumedana mengatakan program Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa adalah program masyarakat adat Bali. Kejaksaan hanya membangkitkan pola penyelesaian konflik yang ada di desa dan adat di Bali. Bukan program dari kejaksaan. Kejaksaan memicu agar semua konflik kalau bisa diselesaikan di masyarakat.“Langkah tersebut menjadi lebih bagus. Jangan sampai ada resistensi berlarut-larut dan menimbulkan biaya banyak. Gitu loh. Dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Manfaatnya kepada masyarakat luas,” kata dia.

BACA JUGA:  Penanganan Covid-19, Sebanyak Orang Meninggal Dunia, Konfirmasi Baru 10 Orang

Sementara itu, Wayan Koster sangat mendukung langkah yang diambil oleh kejaksaan. Langkah ini merupakan pola penanganan masalah berbasis kearifan lokal yang sebenarnya zaman dahulu itu sudah ada. Seperti Kerta Desa di zaman dulu. Desa Adat itu adalah lembaga untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat melibatkan para tokoh-tokoh.“Dulu kan belum ada jaksa, belum ada polisi yang mengerti hukum. Para tokoh hanya menggunakan kebijaksanaan dan awig-awig (aturan desa adat),” ungkapnya. @gus

Scroll to Top