Akses Pengairan Ditutup, Puluhan Hektar Sawah Terancam Kekeringan

WhatsApp Image 2025-04-14 at 14.09.32_018ce465
Warga anggota Subak Paras Jambul saat diterima di DPRD Kabupaten Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Para sekeha subak Paras Jambul yang ada di Desa Tegalinggal, Kecamatan Sukasada terppaksa harus ‘mesadu’ ke DPRD Kabupaten Buleleng lantaran telabah yang merupakan jalannya air yang hendak untuk mengairi sawah para petani tidak bisa di fungsikan kembali.

Hal itu menyusul lantaran salah satu warga melakukan pemblokiran terhadap aliran telabah yang dilalui oleh air subak menuju ke beberapa sawah para petani. Kehadiran para sekeha subak ke DPRD Kabupaten Buleleng diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Seperti yang disampaikan Wayan Juena  selaku anggota dan penasehat Krama Subak Paras Jambul, bahwa Akses telabah yang berlokasi di Desa Tegallinggah ini mengairi wilayah Subak Paras Jambul yang ada di dua desa yakni Desa Selat dan Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada, belakangan sudah tidak berfungsi lagi karena di blokir oleh salah seorang warga.”Aliran air yang ada di subak itu sudah tidak bisa difungsikan Kembali karena dilakukan pemblokiran oleh salah satu warga,”jelas Juena.

Bahkan dengan adanya permasalahan tersebut, dirinya bersama para kerama subak yang lainnya mendatangi DPRD Kabupaten Buleleng guna mengadukan permasalahan tersebut sehingga dapat dimediasi para wakil rakyat.”Kami datang ke DPRD guna menyadukan permasalahan tersebut sehingga nantinya dapat dilakukan mediasi sehingga permasalahan yang kami alami cepat dapat diselesaikan,”harapnya.

Upaya mediasi pun sudah sempat dilakukan secara pribadi, tingkat desa, maupun dengan melibatkan instansi terkait lainnya, namun sejak tahun 2022 hingga saat ini permaslahan tersebut belum menemui titik terang, sehingga keberadaan lahan di Subak Paras Jambul yang merupakan subak basah tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana biasa.”Kalau belum sempat dilakukan mediasi salah. Permasalahan tersebut sempat dilakukan mediasi. Dimana pertama mediasi yang dilakukan oleh para kerama subak kemudian mediasi hingga ke pihak desa hingga oleh intansi terkait dari sejak tahun 2022 namun sampai saat ini belum bisa diselesaikan dan kami berharap mediasi yang dilakukan para wakil rakyat kami di DPRD Buleleng,”pintanya.

BACA JUGA:  Membudayakan Screening Pra Nikah, Opsi Cegah Stunting di Bali

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Ketut Ngurah Arya menyampaikan akan melakukan kajian dan pengumpulan data-data yang ada serta melakukan kunjungan lapangan bersama komisi yang membidangi untuk mengetahui fakta-fakta dan kondisi riil secara langsung sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan dapat diterima oleh semua pihak.”Dengan adanya laporan tentunya kami sebagai anggota dewan akan menggunakan topoksi kami terlebih dulu yakni mengumpulkan data, turun kelapangan sehingga kami dapat melihat dan menyimak dengan jelas sebelum kami melakukan langkah lebih jauh lagi,”tutur Arya. Untuk diketahui Subak Paras Jambul secara keseluruhan dapat mengairi sawah dengan luas kurang lebih 80 hektar sawah. @gus

Scroll to Top