DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang driver ojek online (ojol), HJ (32) yang berkeliaran menempel satu persatu paketan sabu di sejumlah gang-gang di kawasan Renon, Denpasar Timur, pada Senin 7 April 2025 sekira pukul 12.10 Wita. Dari tangan HJ disita 23 paket sabu siap edar.Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka HJ yang berprofesi sebagai driver ojol ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di seputaran di Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Â
Informasi ini ditindak lanjuti aparat kepolisian dengan melakukan pencarian. Tepatnya pada Senin 7 April 2025 sekira pukul 12.10 Wita, terpantau di TKP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.Â
Â
"Gerak-geriknya sangat mencurigakan. Ia masuk dari satu gang ke gang lain di daerah Renon," beber AKP Sukadi, pada Kamis 10 April 2025.
Â
Setelah dibuntuti, tersangka HJ berhenti di Jalan PB Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, dan langsung ditangkap. Dalam penggeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motornya, ditemukan 1 tas buah selempang warna hitam.Â
Â
Setelah tas dibuka didalamnya berisi 23 paket kristal bening sabu dibalut tisu dalam plastik bekas snack floaty warna biru putih, berat bersih 3,94 gram. Selain itu, disita juga 1 buah HP yang terpasang di sepeda motornya.Â
Â
"Tersangka ini berperan sebagai pengedar atau kurir sabu. Dia belum pernah dihukum," imbuhnya.Â
Â
Dalam pemeriksaan, tersangka HJ mengaku mendapatkan sabu dari pria yang akrab dipanggil Diki untuk diedarkan kembali.
Â
"Diedarkan kembali dengan cara menempel sesuai petunjuk saudara Diki, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.50.000 per titik alamat, keteranganya masih didalami," pungkas AKP Sukadi. R-005Â