Bongkar Kasus Perundungan Anak, Polres Klungkung Selidiki Geng Golemz. Korban Mengadu Dijual ke ‘Om-om’

IMG-20250310-WA0102
Dua orang tersangka kasus perundungan anak di area Pura Jagatnatha ditahan di Mapolres Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali Kasus perundungan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung terus bergulir. Dua dari empat orang tersangka, yakni GAP (21) dan PDP (18 ) sudah ditahan di Mapolres Klungkung. Motifnya pun dipastikan karena masalah pribadi. Korban NPY (14)  mengadu dijual kepada pria hidung belang (om-om) oleh para tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menemukan geng bernama Team Golemz, beranggotakan 24 orang remaja.

Hal tersebut diungkap dalam press release Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa di Mapolres Klungkung, Senin (10/3/2025). Kedua orang tersangka, yakni GAP (21) dan PDP (18) turut dihadirkan. Mengenakan seragam orange, keduanya nampak tertunduk dan berupaya menutupi wajah dengan  masker.

Kapolres mengungkap, kasus ini berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban  NPY (14). Korban melapor kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (om-om) oleh tersangka. Hal tersebut membuat ibu korban langsung menelpon dan memarahi tersangka yang berujung pada pertemuan korban dan tersangka pada Jumat (28/3/ 2025) sekitar pukul 00.10 wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung. Pertemuan itu bermaksud untuk mengklarifikasi duduk permasalahan.

"Pada pertemuan tersebut tersangka GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman, yakni tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17)," ungkap Kapolres.

Selain menganiaya korban, tersangka NS  juga membuat video mempergunakan HP miliknya. Setelah itu, video dikirim ke tersangka GAP selanjutnya diedit dan disebar di group whatsapp Team Golemz hingga tersebar luas ke masyarakat. Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung mengetahui keberadaan Geng Golemz ini setelah membongkar HP para tersangka. Geng Golemz ini beranggotakan 24 orang. Ironisnya, mayoritas anggotanya sudah putus sekolah dan berasal dari keluarga broken home.

Terkait keberadaan group WA Team Golamz ini, tersangka GAP saat digiring di Mapolres Klungkung membantah gruop tersebut khusus dibuat untuk membully korban. Kata GAP, gruop WA tersebut dibuat hanya untuk pertemanan saja.

BACA JUGA:  Bupati Satria Paparkan Visi dan Misi, Target Tuntaskan 12 Program di Seratus Hari Kerja

"Group itu untuk teman-teman saja, bukan untuk pembullyan. Awalnya memang saya mengirim video tersebut ke group, tapi ketika saya mau tarik sudah keburu dikirim teman," ujar GAP yang menyesali perbuatannya.

Walaupun demikian, tersangka GAP dan DP tetap ditahan penyidik di Mapolres Klungkung. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni NS (17) dan KY (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. W-019

Scroll to Top