Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Perundungan di Klungkung, Semua Putus Sekolah

IMG-20250306-WA0108
AKP Made Teddy Satria Permana

SEMARAPURA-Fajar Bali Tersangka kasus perundungan yang dilakukan sekelompok perempuan di  halaman parkir Pura Jagatnatha Klungkung bertambah. Setelah IGA PR (21), Polres Klungkung juga akhirnya menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni KY alias Tari (17), NS alias Nana (17), dan DP (17). Namun, ketiga tersangka baru ini tidak ditahan lantaran masih berstatus di bawah umur.


Penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan gelar perkara, pada Rabu (5/3/2025). Kasat Reskrim  AKP Made Teddy Satria Permana yang dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025) menyampaikan, tiga tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus perundungan tersebut. Ada yang berperan sebagai pelaku kekerasan, ada yang menyebarkan video kekerasan ke media sosial, ada juga yang berperan menyingkap pakaian korban. Sementara, IGA PR (21) yang menjadi satu-satunya tersangka usia dewasa berperan melakukan kekerasan, merekam video, serta menyebarkan video tersebut.

Sejauh ini, proses hukum ketiga tersangka yang masih di bawah umur masih berlanjut. Hanya saja penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yakni lembaga yang memberikan layanan bimbingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Apalagi para tersangka ini rupanya sudah tidak menempuh pendidikan. Kata AKP Made Teddy, mereka berasal dari keluarga broken home dan semuanya sudah putus sekolah.

"Mereka (tersangka) dari keluarga broken home. Tidak ada yang masih berstatus sebagai pelajar, karena semuanya sudah putus sekolah," ungkapnya.

Atas kasus ini, para tersangka disebut melanggar tiga undang-undang. Pertama, melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik. Kedua, melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ada tiga undang-undang yang dilanggar, ITE, pornografi dan Undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

Sementara, terkait korbannya NPY (16), kondisinya dikatakan mengalami trauma. Oleh karena itu, saat pemeriksaan akan didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Kalau fisiknya sudah pulih, baru akan dilakukan pemeriksaan psikologi. Sampai saat ini korban belum kita mintai keterangan,” jelas AKP Teddy Satria Permana.

Untuk diketahui, peristiwa perundungan ini terjadi pada Jumat (28/2/2025)  sekitar pukul 00.30 Wita. Bermula dari tersangka IGAP (21) menelpon korban NPY (16) warga salah satu desa di Kecamatan Dawan, Klungkung dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnahta. Setelah korban datang, terjadi cekcok antara korban dengan IGAP yang berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh IGAP, KY, dan DP. Korban juga diminta membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Peristiwa ini dipicu oleh masalah pribadi. W-019

Scroll to Top