Mau Party di Bali, Turis Perempuan Asal Malaysia Selipkan Sabu di Alat Kelamin

IMG_20250306_182952
Ilustrasi penangkapan turis bawa narkoba di Bandara.
DENPASAR -fajarbali.com |Ada-ada saja tingkah turis asal Malaysia ini, sebut saja ANN. Ia kedapatan membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kondom, dan diselipkan di alat kelaminnya. Selama flight (terbang) dari Malaysia menuju Bali, ia berhasil lolos dari pemeriksaan. 
 
Tapi begitu landing di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, Kuta, Bali, pada Selasa 18 Februari 2025, turis perempuan ini ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara. Dari penggeledahan badan, disita sabu seberat 11,84 gram. 
 
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, pelaku ANN adalah warga negara asing asal Malaysia yang datang hendak berlibur ke Bali. Ia tiba di Bandara Ngurai Rai, Kuta, pada Selasa 18 Februari 2025. 
 
Namun saat memasuki ruang pemeriksaan bagasi, mesin X-ray mengeluarkan tanda-tanda yang mencurigakan. Petugas Bea Cukai lantas mengamankan ANN, dan menginterogasinya. Mulanya wanita ini menolak untuk diperiksa dan mengaku tidak membawa barang terlarang. 
 
Petugas Bea Cukai tidak percaya dan langsung melakukan penggeledahan badan. Setelah di cek, petugas Bea Cukai menemukan sabu yang diselipkan di alat kelaminnya. 
 
"Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram SS dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya," beber Brigjenpol Rudy. 
 
Dipemeriksaan, pelaku ANN mengaku membeli sabu dari bandar narkoba bernama Aran alias Boy, di Malaysia. Sabu itu rencananya akan dikonsumsi di Bali.
 
"Perempuan ini datang ke Bali dalam rangka liburan, apa namanya ya, healing lah ya. Dia berjanji dengan teman pacar laki-lakinya di Bali," ungkap jenderal bintang satu dipundak ini. 
 
Diungkapkan Brigjenpol Rudy, barang bukti tersebut sedianya akan digunakan party oleh pelaku ANN, bersama teman-temannya komunitas dari Malaysia. 
 
"Jadi, untuk dugaan dia menjual kepada pengguna yang lain sementara ini belum ditemukan," tegasnya. 
 
Atas perbuatanya, pelaku ANN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. R-005 
Scroll to Top