DENPASAR -fajarbali.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terus menunjukkan taringnya memberantas narkoba di Bali. Bahkan, dalam 2 bulan terakhir ini, BNNP berhasil mengungkap jaringan international dan lokal, hingga mengamankan barang bukti kiloan sabu dan ganja kering.Â
Â
Dalam agenda jumpa pers yang berlangsung pada Kamis 6 Maret 2025 Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, bahwa seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka ini akan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP di Jalan Kamboja, Denpasar.Â
Â
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini untuk mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya.Â
Â
Jenderal bintang satu dipundak ini menerangkan, pihaknya mengungkap kasus narkoba di awali dari penangkapan 3 residivis narkoba yakni WR (45), SP (51) dan PHS (37), pada 8 Januari 2025. Mereka ditangkap dalam serangkaian penyeldikan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Bali.Â
Â
"Tiga orang yang kami tangkap ini adalah jaringan narkoba dan semuanya residivis kasus sabu sabu," ungkapnya.Â
Â
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita narkoba sebanyak 1.504,35 gram sabu, serta 1 butir ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari kamar kos tersangka SP dikawasan Monang-maning, Denpasar sebanyak 1.447,57 gram.Â
Â
"Narkoba tersebut disimpan dalam kemasan teh China merk Qing Shan dan ditanam di halaman kosnya," ungkapnya.Â
Â
Kemudian, para tiga residivis ini menggunakan modus peredaran dengan membagi barang dalam paket kecil untuk diedarkan melalui kurir.Â
Â
Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.Â
Â
Pengungkapan lainnya, yakni pada 9 Januari 2025, tim berhasil menangkap pengedar narkoba, inisial GM di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Abianbase, Mengwi, Badung. Ia terciduk mengambil paket SS seberat 55,57 gram dengan sistem tempel di belakang tiang listrik.Â
Â
Tidak hanya lokal, pihaknya juga mengungkap kasus narkoba jaringan International. Dimana, pada pada 21 Januari 2025, tim meringkus seorang warga negara Inggris berinisial TP di depan Villa Seven Seas, Kerobokan, Kuta Utara. Tersangka TP diduga menerima paket berisi 1.055,44 gram MDMA (ekstasi berbentuk padatan) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Â
"Pelaku TP sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap," sebut Brigjenpol Rudy.Â
Â
Penyidik kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.Â
Â
Selain itu, seorang warga negara Rusia berinisial AZ di tangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 26 Januari 2025. Ia ditangkap karena membawa 179,52 gram Delta-9 THC yang diselundupkan dalam kemasan krim Nivea.Â
Â
"Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian menyerahkan AZ ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Rudy.
Â
Kemudian, pada 31 Januari 2025, pihaknya menangkap MI, warga negara Ukraina, di Saren Guesthouse, Kerobokan, Kuta Utara. MI menerima paket berisi 1.398,98 gram Delta-9 THC, yang disembunyikan dalam alat semprot cat (airless sprayer). Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di sepeda motor MI.Â
Â
Berlanjut pada awal Februari 2025, BNNP Bali meringkus 3 pengedar ganja kering pada 4 Februari 2025. Para tersangka yakni AH, NK, dan MH, ditangkap di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, saat akan bertransaksi.Â
Â
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan narkoba jenis ganja kering. Mereka kedapatan membawa 1.736,38 gram ganja, yang berasal dari Jember, Jawa Timur," ungkapnya.Â
Â
Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, kembali disita paketan ganja dalam plastik klip, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.Â
Â
Brigjenpol Rudy menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang perempuan asal Malaysia berinisial ANN. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, pada 18 Februari 2025. Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram SS dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya.
Â
"ANN mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan menerima barang dari seorang bandar bernama Aran alias Boy, yang saat ini masih buron," terangnya.Â
Â
Sehingga kata Brigjenpol Rudy, dari tangan para tersangka jaringan internasional dan lokal ini diamankan barang bukti sebanyak 1.571,76 gram sabu, MDMA seberat 1.055,4 gram, 1.736,38 gram ganja dan Delta-9 THC : 1.632,76 gram.Â
Â
"Jumlah total hampir 6 kilogram. Kami BNNP akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan," pungkasnya. R-005Â