Kupas Kasus Pinjaman Online, Yonathan Baskoro jadi Doktor Lulusan Terbaik

IMG_20241023_225818

Loading

Dr. Yonathan Andre Baskoro, S.H., LL.M., M.AP

DENPASAR-Fajarbali | Anggota DPRD Kota Denpasar, Dr. Yonathan Andre Baskoro, S.H., LL.M., M.AP., tercatat sebagai lulusan terbaik pada program studi (prodi) Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud).

Yonathan Baskoro lulus dengan predikat “cumlaude” setelah menuntaskan disertasi berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Fintech) Pinjaman Online”. Hal ini terungkap saat pelaksanaan upacara yudisium Fakultas Hukum, Unud yang berlangsung pada Kamis (23/10/2024) di lingkungan kampus setempat.

Menurut Yonathan, penggunaan pinjaman online di Indonesia, terutama di Bali, sering kali disalahgunakan oleh masyarakat yang justru menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk usaha produktif. Ia menegaskan bahwa pentingnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan ini. Masalah ini menjadi salah satu fokus dalam disertasinya mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna jasa keuangan digital (financial technology) pinjaman online.

"Pinjaman online ini sebetulnya ada untuk membantu masyarakat memiliki modal membuka usaha atau keperluan mendesak lainnya, namun sering kali masyarakat Indonesia menggunakan pinjaman online untuk gaya hidup, tanpa disadari ada bunga besar di belakangnya dan intimidasi dalam penagihan," kata Yonathan saat diwawancara Rabu (23/10).

Ia menambahkan, meskipun pinjol awalnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak atau modal usaha, banyak yang kini menyalahgunakannya untuk kebutuhan konsumtif, seperti gaya hidup.
Yonathan mengungkapkan data mengejutkan terkait jumlah pinjol yang beroperasi di Indonesia. "Pinjaman online yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah sekitar 101 perusahaan di seluruh Indonesia. Namun, yang ilegal jumlahnya jauh lebih banyak, mencapai 4.567 perusahaan," bebernya.

Yonathan menyoroti bahwa keberadaan pinjol ilegal ini seringkali menyebabkan intimidasi dalam proses penagihan, termasuk penyebaran data pribadi yang mempermalukan peminjam. "Sering kali masyarakat tidak menyadari risiko besar di balik pinjaman online, terutama yang ilegal. Banyak korban yang mengalami depresi hingga akhirnya bunuh diri akibat intimidasi dari pihak pinjol," ujarnya.

BACA JUGA:  Masih Pandemi Covid-19, UN Tahun 2021 Ditiadakan

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pinjol ilegal masih lemah. "Kita belum punya sanksi pidana yang jelas untuk pinjaman online ilegal. Baru ada untuk pinjol yang legal jika melanggar aturan. Akibatnya, ketika satu pinjol ilegal ditutup, muncul lagi yang baru," tambahnya.

Sebagai solusi, Yonathan mendorong pemerintah untuk segera membuat undang-undang yang mengatur secara tegas sanksi pidana bagi penyelenggara pinjaman online ilegal. Ia juga menyarankan pembentukan badan khusus yang fokus menangani fintech dan pinjol, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain. "Kita bisa belajar dari Cina yang berhasil membentuk badan khusus fintech untuk mengantisipasi pembayaran digital dan pinjaman online," ungkapnya.rl

Scroll to Top