
Bahkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI P itu juga menegaskan kepada Suradnyana untuk tidak diberikan kesempatan menduduki jabatan apapun yang mengatas namakan PDI P."Melarang sudara untuk menduduki jabatan apapun mengatas namakan PDI P,"imbuhnya lagi.
Dilain sisi menurut Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya saat dikonfirmasi via telepon ganggamnya pihaknya mengakui kalau surat pemecatan terhadap Suradnyana telah diterimanya."Kalau surat dari DPP PDI P terkait pemecatan yang bersangkutan sudah kami terima pertanggal Minggu (26/8) kemarin,"terangnya.
Dikonfirmasi kapan akan diserahkan kepada yang bersangkutan? Arya mengakui untuk penyerahan surat pemecatan kepada yang bersangkutan akan dilakukan Senin (26/8) sore atau Selas (27/8) pagi."Kalau penyerahannya kita undang yang bersangkutan ke DPC PDI P Buleleng nanti kita akan serahkan disana besok nanti sore atau besok pagi (hari ini-red) karena sekarang kami masih di Denpasar untuk melangsungkan rapat,"tegasnya.
Menurut Putu Agus Suradnyana saat dikonfirmasi pihaknya enggan menjawab pertanyaan wartan hanya saja pihaknya mengaku masih menunggu pemberitahuan pemecatan tersebut secara resmi dari PDI P."Sabar dulu teman-teman belum ada pemberitahuan kepada kami tunggu dulu ya,"ucapnya sing melalui pesan singkat. @gus