Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan (kanan) saat melakukan monitoring uji petik di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi.
MANGUPURA-fajarbali.com | Dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kabupaten Badung, Bawaslu Badung melaksanakan monitoring uji petik proses coklit yang telah usai (100%) di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi. Proses monitoring ini dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung pada Sabtu, (06/07).
Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) ini bertujuan untuk memastikan proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih/PPDP dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana ke depan agar tidak ada hak masyarakat selaku pemilih yang terabaikan saat Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.
“Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa terjun secara langsung untuk pastikan seluruh warga di desa Kekeran, Mengwi telah tercoklit” tegas Hery.
Senada dengan Hery, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyebutkan selain melaksanakan monitoring, Bawaslu Badung juga melakukan Pengawasan Uji Petik dengan metode sampling, terjun secara langsung ke rumah warga terkait proses coklit yang telah diselesaikan di Desa Kekeran, Mengwi dimaksud.
“Uji Petik telah kami laksanakan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa mulai dari periode awal masa coklit, dengan menyasar 128 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Wilayah Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi dengan hasil seluruh sample telah dilakukan coklit sesuai dengan prosedur oleh Pantarlih/PPDP. Apabila terdapat masyarakat yang berdomisili di Desa Kekeran, sudah mempunyai hak pilih namun belum di coklit bisa menyampaikan ke KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya,” tutup Rachmat. (M-001)