DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Nasib baik nampaknya perpihak pada Raditya Putri Utami (22) yang ditangkap polisi usai mengambil tempelan sabu seberat 0,10 gram.
Pasalnya dalam sidang, Selasa (26/11/2019) wanita kelahiran Malang, ini oleh majelis hakim hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Majelis hakim pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan," tegas Hakim I Made Pasek dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Happy Maulia Ardani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas vonis terdakwa langsung menyatakan menerima. "Saya menerima hukuman yang mulia," kata tardakwa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir," kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Kejari Denpasar itu.
Diberitakan sebelumnya, Raditya Putri Utami, wanita berparas ayu asal Malang ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 18 WITA di pinggir Jalan Tegal Dukuh Selatan, Banjar Penamparan, Denpasar barat.
Ia ditangkap usai mengambil tempelan sabu. Sebelum menangkap terdakwa polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari warga bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan narkotika di wilayah Jalan Tegal Dukuh.
"Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan," urai jaksa dalam dakwaannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah tisu yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip sabu yang setelah ditimbang beratnya adalah 0, 10 gram. kepada petugas terdakwa mengakui bahwa bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari OBY (DPO) seharga Rp 400 ribu.(eli)