Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Korupsi Yayasan Al Ma’ruf

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah sekian lama "mengendap" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pascadimpahkan oleh penyidik krimsus Polresta Denpasar,  kasus dugaan  korupsi du Yayasan Al Ma'ruf resmi dihentikan alias ditutup.  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Bali Dr.  Amir Yanto mengatakan,  kasus yang sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersengka, yaitu  H. Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H. Miftah Aulawi sudah dihentikan penuntutanya karena sudah ada pengembalian kerugian negara. 

"Sudah ada pengembalian kerugian negara, " kata Amir Yanto yang ditemui disela-sela acara buka puasa bersama di Kejati Bali,  Senin (26/5/2019).  

Selain itu,  kata Amir Yanto,  uang yang sejatinya digunakan untuk perjalanan ziarah ke wali songo dan pengadaan seragam itu ternyata digunakan untuk kegiatan yayasan yang lain yang ternyata lebih bermanfaat.  

Diakuinya, setelah pihak penyidik Polresta melimpahkan kasus ini karena sebelemnya sudah dinyatakan berkas lengkap atau P21 ternyata setelah diteliti kembali,  uang yang sebelumnya untuk biaya perjalanan itu digunakan untuk kegaiatan lain yang lebih bermanfaat dari pada untuk jalan-jalan.  

"Misalnya,  dari pada untuk jalan jalan kan lebih baik diberikan ke anak-anak yatim,  ini menurut kami lebih bermafaat dari pada untuk jalan-jalan, " ungkapnya.  

Jadi,  apakah kasus ini dihentikan? "Saya belum cek apakah surat penghentian penuntutan sudah saya terima apa belum,  soalnya banyak sekali surat masuk, " jawabnya.  

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Bali,  Nyoman Sucitrawan yang ditemui di tempat yang sama mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang ditandatangani oleh Sila Pulungan.  

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini berawal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:  Diduga Buka Pabrik Narkotika di Bali, Pria Kembar Asal Ukraina Terancam Hukuman Mati

Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.200 juta. (eli/Fajar Bali)