DENPASAR-fajarbali.com | Cewek berwajah bulat sedikit manis bernama Radita ini, Kamis (23/5/2019) divonis lima tahun dan enam bulan (5,5) tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I.A Adanya Dewi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa.
Yaitu menyatakan terdakwa Radita terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Narkotika.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman dari tujuh tahun dimohonkan jaksa menjadi lima tahun dan enam bulan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda satu miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PHB Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya saksi Dedy Suherwanto. Dimana saat petugas menangkap Dedy, dia mengaku membeli sabu-sabu seberat 0,11 dari terdakwa dengan harga Rp. 400 ribu.
Dari pengakuan Dedy inilah polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap terdakwa bersama Ega Abilliah (terdakwa dalam berkas terpisah) di kamar kost terdakwa.
“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya. Dari penggeledahan itu petugas hanya menemukan sabu seberat 1.00 gram. (eli/Fajar Bali)