Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Bali terus berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun tiga anggota DPRD Bali yang dimaksud yakni Wayan Arta (Hanura), I Kadek Diana (PDIP), dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (PDIP). Ketiga nama tersebut sudah diproses sejak awal Bulan September lalu.
Â
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, proses PAW sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri. "Karena kita sudah proses dengan lazimnya aturan yang berlaku," jelasnya, Kamis (26/10).
Â
Dirinya juga telah meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali untuk terus memantau perkembangan proses PAW. Berdasarkan info yang ia dapat, sampai saat ini baru satu nama yang sudah rampung prosesnya. Yakni Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. "Ternyata baru satu yang ditandatangani. Katanya yang cewek itu," paparnya.
Â
DPRD Bali menginginkan agar proses PAW bisa dirampungkan bersamaan. Agar prosesi pelantikan bisa dilakukan berbarengan juga. "Keinginan kita biar sekalian. Ketiga-tiganya di PAW disini dan sekalian kita lantik. Kalau cuma satu kan percuma kita satu-satu," tandasnya.
Â
Lebih lanjut, Adi Wiryatama memperkirakan seluruh proses PAW di Kemendagri akan rampung pada akhir Bulan Oktober ini. "Kita sabar saja, ya mungkin minggu-minggu inilah," pungkasnya.
Â
Seperti diketahui sebelumnya, Partai Hanura dan PDIP mengusulkan PAW terhadap tiga nama kadernya yang saat ini duduk di DPRD Bali. Ketiga nama tersebut diantaranya Wayan Arta (Hanura), I Kadek Diana (PDIP), dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (PDIP).
Â
Wayan Arta sendiri merupakan satu-satunya kader Partai Hanura dari Dapil Buleleng yang lolos ke DPRD Bali dan duduk di Komisi III. Pada Pileg 2024 ini, Wayan Arta memilih menyeberang ke PDIP. Sebagai penggantinya, Gde Wirajaya Wisna diplot sebagai penggantinya.
Â
Sementara itu, kader PDIP yakni I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati merupakan kader yang berasal dari Dapil Gianyar dan Klungkung. Keduanya dipecat oleh PDIP oleh PDIP lantaran dinilai merusak citra partai, tidak loyal, dan tidak disiplin.Â
Â
Kadek Diana merupakan mantan Ketua Komisi III DPRD Bali akan digantikan oleh Martina Sumaryati asal Desa Kedewatan, Ubud dengan perolehan 1.603 suara. Sedangkan Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung.
Â
Dari hasil perolehan Pileg 2019 lalu, kader PDIP asal Klungkung yang meraih perolehan terbanyak yakni I Wayan Sutena. Akan tetapi, Sutena tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia.
Â
Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Akhirnya, diputuskan mengambil yang terdekat yakni Karangasem.Â
Â
Di Karangasem, seharusnya yang menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati adalah I Made Ramia Adnyana. Akan tetapi, Ramia juga dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia. Sehingga, yang berhak menggantikan adalah kader dengan perolehan dibawahnya yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti dengan perolehan 1.272 suara. W-011