DENPASAR-fajarbali.com | Kalangan DPRD Kota Denpasar tampaknya tak ingin hanya membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan pihak eksekutif.
Dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi, Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar kini telah mempersiapkan rancangan perda inisiatif. Ranperda ini baru diusulkan melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2/2019).
Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Muliawan Arya didampingi A.A. Ketut Asmara Putra tersebut, selain menyampaikan rencana pembentukan perda inisiatif, juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa dalam laporannya menyebutkan, Perda inisiatif yang akan dibuat, yakni Perda tentang Bendega. Hal itu didasari pemikiran Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berprofesi sebagai nelayan.
Wibawa pun menegaskan, pentingnya Denpasar memiliki Perda Bendega atas sejumlah alasan, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Disebutkan, data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” paparnya.
Selain itu, Perda Bendega di provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai perlindungan terhadap bendega. (car)