Terkait Postingan di Medsos, Ipung Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Polda Bali diketahui sudah menghentikan kasus dugaan pedofilia yang disebut-sebut terjadi di salah satu Ashram di Klungkung. Hanya saja, pemberitaan soal dugaan adanya pedofilia itu akhirnya berbentuk panjang. 

Pihak Ashram melalui I Wayan Sari Dika pun akhirnya melaporkan Siti Saputra alias Ipung dan beberapa orang lainnya akibat status di Medsos yang dianggap terlalu menyudutkan pihak Ashram. 

Terkait laporan ini dibenarkan oleh salah satu pengacara palapor, I Nyoman Yudara. "Benar, kami sudah melaporkan Ipung dan beberapa orang lainnya yang kami anggap postingannya di media sosial Facebook sangat merusak pihak Asrman," tegas Yudara kepada koran ini. 

Dikatakannya, pihaknya melaporkan Ipung dkk., ke Polda Bali pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 lalu. "Kami pun pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2019 besok dipanggil Polda Bali untuk diperiksa terkait laporan itu," tegas Yudara. 

Yudara mengatakan sangat menyayangkan adanya statement yang menyebut bahwa Ashram Gandi sebagai tempat terjadinya pedofilia. "Namun mereka tidak tahu, di sebelah mana kejadiannya, mereka hanya menyebut secara global saja," ucap Yudara menyayangkan. 

Selain itu, kata Yudara sejatinya pihaknya sudah sering mengingatkan ada kekeliruan dan fakta serta ditanya tidak jelas. "Tapi kok malah menantang dan menghujat pihak lain, dan seolah-oleh dialah yang paling benar," pungkas Yudara. 

Diketahui, beberapa bulan terakhir ini berita soal dugaan adanya pedofilia atau pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Ashram di Klungkung menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat semua kalangan. 

Bahkan pemberitaan yang disebut beberapa kalangan semakin liar itu, mendapat respon beragam dari masyarakat bahkan dari para elit politik. DPRD Bali pun beberapa waktu lalu sempat memanggil Ipung untuk dimintai klerifasi terkait statmennya di beberapa media di Bali. (eli)