SINGARAJA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang seperti narkotika yang terjadi di Kabupaten Buleleng, jajaran kepolisian terus bekerja keras dengan hasil yang sangat memuaskan. Betapa tidak, dalam melakukan pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu yang beredar di buleleng polisi berhasil menangkap satu orang pengedar dan dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Buleleng yakni sat Narkotika polisi berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Ketut Aditya alias Ading (34) asal Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat total 10.78 gram brutto. Setelah dikonfirmasi pelaku Ading mengakui bisnis haram yang dilakukan hanya baru sekali. Dimana rencana barang haram tersebut akan dijual ke beberapa rekan se-profesinya dengan harga Rp 900 ribu pergeramnya.”Ia memang saya baru pertama kali melakukan bisnis haram ini. Rencananya saya jual pergeramnya sebesar Rp 900 ribu kepada teman-teman saya,”akunya di Mapolres Buleleng, Rabu (6/6/2018) pagi.
Ading mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari Denpasar dengan sistem tempel. Dimana saat itu saya membeli sebesar 10 geram.”Saya beli barang itu dari seorang di Denpasar melalui telepon genggam kemudian yang bersangkutan memberikan barang haram itu dengan system temple. Saat itu saya membeli 10 geram,”tuturnya sambil menunduk.
Di lain sisi menurut Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ading ini dilakukan pada Jumat (25/5) sekira pukul 18.45 wita. Saat tiba dikediamannya, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, selain menemukan empat paket sabu, petugas juga berhasil menemukan satu buah alat hisap sabu (bong), enam buah tabung kaca, dan satu buah sumbu korek api gas. Atas temuan itu, Ading pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Kami berhasil menangkap Ading berkat hasil penangkapan sebelumnya. Ini rencananya akan dijual di wilayah Singaraja. Ya barangnya diduga didapat wilayah Denpasar, nanti akan dikembangkan lagi oleh Kasat Narkoba,” jelasnya.
Selain Ading, Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng juga berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah I Ketut Sumerta alis Tut Alit (42) serta Made Suirna alias Yogi (43). Tut Alit ditangkap polisi pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.00 wita, di Gang Sudamala, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu buah bong, satu paket sabu seberat 0.19 gram brutto, satu buah tabung kaca, satu buah korek api gaa, dan satu buah pipet. Sedangkan untuk tersangka Yogi, ditangkap pada Jumat (25/5) pukul 18.00 wita, di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu buah pipet bening berisi 0.18 gram brutto sabu-sabu, serta saty unit handphone merk Nokia. Atas perbuatannya, untuk tersangka Ading dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar. Sedangkan untuk tersangka Tut Alit dan Yogi, dikenakan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling bamyak Rp 8 Miliar. (ags)