Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Pelajar Jepang Dilimpahkan Tahap II

IMG_20221129_200804-1b03e802
IPUNG-Kuasa hukum Siti Sapurah atau Ipung SH

Loading

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus pencabulan dengan tersangka FS (17) asal Jepang telah dilimpahkan tahap II dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Selasa 29 November 2022. 
 
Pelimpahan tahap II ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa 29 November 2022. Dia mengatakan pelimpahan ini sudah dilakukan kepada kejaksaan negeri Denpasar. "Ya sudah tahap dua, hari ini (29 November 2022)," ungkapnya dikonfirmasi via pesan WhatsApp. 
 
Pelimpahan ini juga dibenarkan kuasa hukum korban, yakni Siti Sapurah alias Ipung. Dia mengatakan informasi yang diperolehnya pelimpahan ini dilaksanakan melalui online, salah satu alasannya karena Covid-19. Sehingga pelimpahan ini tidak menyertakan tersangka dan barang bukti. 
 
Padahal kata Ipung, sudah sepatutnya penyidik harusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus dihadirkan ke kejaksaan sesuai KUHAP. Terlebih katanya selama Covid-19, justru kasus-kasus lain sudah dilimpahkan langsung. Seperti kasus pembunuhan yang melibatkan Jendral Polisi Bintang Dua di Jakarta. 
 
"Apakah karena WNA Jepang, punya uang banyak, bisa diistimewakan? Mohon ya, ini Indonesia, punya UU Nomor 23 tahun 2022, perubahan pertama UU No 35 tahun 2014, perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang khusus mengatur kejahatan seksual UU Nomor 17 tahun 2016. Ini kejahatan yang luar biasa loh, harus dipatuhi seluruh orang di Indonesia termasuk si Jepang itu. Kalau sekarang kita sebagai warga negara, sebagai aparat penegak hukum, tidak menghormati uu, ya ga usah dipakek lah UU itu," ucapnya. 
 
Aktifis perempuan dan anak ini kembali menjelaskan, perlakuan penegak hukum harus adil. Apabila pelimpahan online untuk WNA, maka seluruh kasus untuk anak Indonesia juga harus dilaksanakan seperti itu. 
 
Diberitakan, tersangka FS dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga mencabuli adik kelas perempuannya di toilet sebuah Mall di kabupaten Badung. Sebelum melakukan pencabulan, korban berusia 15 tahun itu diduga dicekoki minuman keras hingga mabuk. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkanya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. R-005

Scroll to Top