DENPASAR–Fajarbali.com|Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (11/2/2022) memindahkan sedikitnya 13 tahanan kasus Narkotika.
Para tahanan yang terdiri dari 10 tahanan hakim (kasusnya masih dalam proses persidangan) dan 3 tahanan yang sudah berstatus narapidana, dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.
“Pemindahan tahanan dilakukan pukul 13.20 Wita dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasa I Putu Eka Suyantha, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan pula, sebelum para tahanan ini dibawa ke Lapastik Bangli, terlebih dahulu dilakukan pemeriksa kesehatan termasuk tes Covid-19.
“Setelah memastikan para tahanan ini dalam keadaan sehat, baru dibawa ke Lapastik dengan pengawal ketat dari petugas pengawal tahanan Kejari Denpasar yang dibantu dari pihak Kepolisian,” pungkas Kasi Itel.(eli)