DENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/1/2022) resmi menahan mantan Ketua BUMDes Amarta Desa Patas Buleleng Hernawati yang diduga melakukan tidak pidana korupsi.
Meksi sudah menahan tersangka, tapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan berkas lengkap atau P21. Hal ini seperti diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa.
Kajari yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuturkan, kasus yang mengantarkan tersangka hingga ke penjara ini terjadi di tahun 2010 hingga 2017. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Ketua BUMDes.
Dalam proses penyidikan, kata Astawa ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif.
“Kredit fiktif ini dibuat setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas. Dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas,”terang Astawa.
Disamping itu juga ditemukan adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara.
Akibat perbuatan tersangka ini BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Undang-undang Tipikor.
Sedangkan tersangka saat ini di Rutan Polsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.(eli)