Saksi dari BPN Ungkap Kebohongan Jaksa Gadungan yang Diduga Nipu Hingga Rp 256 Juta

DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengaku-ngaku sebagai Jaksa, Kamis (16/12/2021) kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dan Hari Soetopo menghadirkan satu orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021) mengatakan, saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi dihadirkan di muka sidang untuk membongkar aksi penipuan terdakwa Setiadji Munawar. 

Aksi tipu-tipu terdakwa terhadap korban Liana Rosita Irwawan yang dibongkar oleh saksi adalah terkait pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) dan juga permohonan hak tanggung sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada korban. 

Menurut saksi yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara di BPN Bandung, terdakwa tidak pernah memohonkan untuk pemblokiran sertifikat maupun permohonan hak tanggung. 

“Seingat saksi, terdakwa tidak pernah datang ke BPN Badung untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah,” terang Eka Suyantha menirukan perkataan saksi saat sidang yang digelar secara daring itu. Atas pengakuan itu, maka unsur penipuan sudah mulai nampak. 

Dengan pemeriksaan terhadap saksi Anak Agung Alit Emi Yama Gemi maka sudah tidak ada lagi saksi yang akan diajukan oleh pihak jaksa. Sehingga pada sidang berikutnya masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. 

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi pegawai Kejaksaan Tinggi Bali atas nama I Nyoman Suwarna.

Hadirnya saksi Suwarna ini makin menyudutkan terdakwa karena mengungkap identitas terdakwa sebagai jaksa gadungan alias jaksa palsu. 

Dari pengakuan Suwarna, terdakwa bukanlah seorang jaksa karena nama terdakwa yaitu, Setiadji Munawar tidak ada dalam data kepegawaian pada Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:  Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda

Diberitakan pula, atas aksi terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai jaksa yang bertugas di Jakarta serta bisa menyelesaikan persoalan hukum, korban Liana Rosita Irawan mengalami kerugian hingga Rp 256 juta. 

Namun beredar kabar bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban.(eli)

Scroll to Top