Untuk melindungi kekayaan sumber daya alam diwilayahnya, terutama galian C yang menjadi tumpuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, bupati Karangasem I Gede Dana bakal melakukan penindakan tegas jika ada yang melanggar. Hal itu dikatakan bupati Gede Dana saat ditanya adanya dugaan aktivitas penggalian pasir di alur sungai Yeh Sah, Desa Muncan, usai menghadiri rapat paripurna istimewa, Kamis (30/9/2021).
Gede Dana mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menerjunka satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Jika benar ada aktivitas penggalian, hal itu tentunya bertentangan dengan UU Pertambangan dan mineral. Gede Dana mengakui, saat ini di alur sungai Yeh sah Sendiri masih dalam penataan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali- Penida. "Saya malah baru mengetahui ada aktivitas penggalian, kalau benar ada nanti saya perintahkan satpol PP untuk kelapangan," ujar Gede Dana.
Pihaknya tidak ingin kecolongan dengan aktivitas dugaan penggalian ditempat itu. Mengingat, sebut Gede Dana, sungai Yeh Sah sendiri merupakan hulunya Karangasem. Ditakutkan, jika terus dilakukan penggalian akan memiliki dampak terhadap lingkungan, terutama banjir. "Setahu saya disana sedang dilakukan penataan sungai, dan sungai itu masih hidup, bukan sungai mati," ujarnya.
Tidak saja aktivitas di Sungai Yeh Sah, bupati Gede Dana mengaku akan menerapkan aturan yang ada. Terutama terhadap aktivitas galian C yang beroperasi tanpa ijin. Bupati Gede Dana juga mengaku tidak segan-segan meminta aparat terkait untuk menutup galian tanpa ijin. "Kalau belum berijin, jangan melakukan penggalian, kalau belum berijin sudah beraktivitas yang dilanggar bukan saja Perda tetapi undang-undang," ujarnya.
Bupati Gede Dana juga mengajak para pengusaha untuk mengurus perijinan penggalian. Apalagi, pemkab Karangasem sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi pengusaha mengurus ijin penggalian. "Intinya, kalau belum memiliki ijin jangan lakukan penggalian, kalau sudah ada ijinnya kami persilahkan," pungkas bupati.
Sementara itu, ketua Umum Koperasi Yeh Sah Buana Bali,Made Nadi Wiranata didampingi I Made Arnawa,selaku pihak yang melakukan aktivitas galian C di alur Sungai Yeh Sah mengakui, pihaknya telah mendapat ijin dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida sejak 12 November 2021 hingga 2025 mendatang. Rekomendasi itu, bertujuan untuk mengambil galian C dari hasil normalisasi sungai sepanjang 1,9 Kilometer. Ia pun mengakui, semua persyaratan juga telah dilengkap sehingga koperasi mengambil pasir dari tempat normalisasi sungai itu. "Kami sebelumnya mengajukan ijin ke Balai untuk mengambil pasir dari tempat itu, karena sungainya sedang dilakukan normalisasi," ujarnya.
Alasanya, hasil material dari normalisasi itu tidak bisa ditimbun sehingga pihaknya yang mengambil. Nadi Wiranata mengaku, ada keuntungan untuk negara karena untuk normalisasi dilakukan oleh Koperasi. Sebagai timbal baliknya, Koperasi mengambil material itu. "Kontribusi kami ke pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk melakukan normalisasi. Apalagi sekarang akan musim hujan, sehingga normalisasi secepatnya di lakukan. Sekali lagi kami mengambil material tidak ilegal, karena ada surat rekomendasi sebagai dasar," ujarnya lagi.
Sedangkan, Plt Kepala Satpol PP Karangasem I Wayan Sutapa juga membenarkan, jika koperasi Yeh Sah Buana Bali memiliki rekomendasi untuk mengambil material dari sungai yang di normalisasi. Pihaknya juga telah mengecek proses perjinanya dan lengkap. "Semua ijinnya ada, dan rekomendasi itu keluar per November lalu," ujarnya. (bud).