DENPASAR- Fajarbali.com | Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD, SMP dan SMA di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dihentikan.
Pasalnya, pihak Kejari Badung melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dewa Lanang Raharja saat ditanya terkait kelanjutan kasus ini mengatakan tidak cukup bukti. "Kasusnya sudah dihentikan sejak bulan Maret 2021 lalu," kata pejabat yang akrab dipanggil Dewa Lanang, Kamis (30/9/2021).
Dikatakannya, kasus ini dihentikan karena tim yang menangani kesulitan dalam mencari bukti dan alat bukti."Salah satu alasan penghentian kasus ini karena tim sulit menemukan bukti maupun alat bukti untuk membawa kasus ini sampai ke Pengadilan,' imbuh Dewa Lanang.
Selain itu, kata Dewa Lanang, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali yang diberi kepercayaan untuk menghitung nilai kerugian negara juga sulit dalam melakukan penghitungan.
"Kita ini bicara soal harga kain, kain itu kan belum tentu yang lebih ringan harganya lebih murah dari yang lebih berat. Nah, dari sana BPKP juga kesulitan dalam menghitung nilai kerugian negara sehingga kasus ini tidak bisa maju ke tahap selanjutnya," tegas Dewa Lanang.
Dijelaskan lagi, dalam perkara ini yang dicari adalah soal harga pakaian atau harga kain. Untuk mencari selisih harga kain tidak mudah. "Kalau bicara bangunan itu mudah, ini kita kan bicara soal kain yang tentu banyak faktornya, sehingga berat ringannya timbangan sebuah kain tidak bisa dijadikan acuan soal harga," jelasnya.
Yang terkahir, kaya Dewa Lanang, pakaian seragam yang dipersoalkan ini juga sudah dibagikan dan sudah ada manfaatnya."Yang terakhir, dari segi pemanfaatan, karena seragam sudah dibagikan tentu saja asas manfaatnya sudah ada. Nah, dengan alasan dan pertimbangan itulah makanya kasus ini kami hentikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam melakukan penelusuran adanya dugaan tidak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah ini pihak Kejaksaan telah memeriksa setidaknya lebih dari 10 orang saksi. Hal ini pun dibenarkan oleh Kejari Badung I Ketut Maha Agung.
"Benar, kami sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ada yang sudah kami periksa dua kali,” ujar Kajari Badung Ketut Maha Agung kala itu saat dikonfirmasi.
Diketahui pula, kasus yang diincar Kejaksaan ini adalah terkait pengadaan seragam SD dan SMP tahun 2019 yang dibagi dalam 12 paket kegiatan. Dimana 6 paket kegiatan untuk pengadaan seragam SD dan 6 paket kegiatan untuk seragam SMP. Nilai satu paket kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.(eli)