Tentukan Calon Tersangka, Tunggu Pengitungan Kerugian Negara Kasus Masker

Loading

AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kejaksaan Negeri Karangasem terus mengkebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem pada tahun 2020 lalu. Bahkan, meski telah mengantongi nama calon tersangka, Kejari masih tetap harus menunggu hasil penghitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. Hal itu disampaikan, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Selasa (17/8/2021) kemarin.

Menurutnya, dari tim penyidik Kejari sendiri secara teknis sudah selesai dalam melakukan penanganan kasus ini. Apalagi, tim penyidik juga telah usai melaksanakan gelar Perkara yang dilakukan di kantor Kejari Karangasem. Namun, untuk menjerat para calon tersangka diperlukan alat bukti berupa penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Bali.

“Tim penyidik Kejari Karangasem tinggal menunggu hasil penghitungan nilai kerugian negara yang dimunculkan atas pengadaan masker scuba oleh Dinas Sosial Karangasem pada 2020 lalu,” ucapnya.

Baca juga :
Badung Berencana Bangun Pabrik Oksigen
Desa Macang Berharap Pembangunan Pembuangan Sampah
 

Tim penyidik, sebut Dewa Semara Putra juga telah merinci konstruksi perkara itu ke BPKP Perwakilan Bali. Langkah selanjutnya, menunggu hasil penghitungan berapa kerugian Negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi ini kemudian barulah pihaknya menetapkan tersangkanya.

“Fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara juga telah dilihat oleh BPKP,” ucapnya lagi.

Bahkan, tambah Dewa Semara Putra, untuk menguatkan bukti perkara, tim penyidik kejari juga meminta keterangan saksi ahli Forensik RSUP Sanglah, Denpasar untuk keterangan masker dari sisi kesehatanya.

“Ditunggu saja, target kami akhir tahun perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya lagi.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba yang berada di dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Sebanyak 512 ribu  masker scuba yang disiapkan oleh dinas Sosial untuk masyarakat Karangasem. Namun, Kejari Karangasem melihat kejanggalan proses pengadaan masker scuba tersebut sehingga melakukan pemanggilan sejumlah saksi mulai dari rekanan yang membuat masker, pendamping rekanan, Perbekel,Camat,dinas Sosial serta lainya. Tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen,sampai sejumlah masker scuba yang tidak dibagikan atau masih tersisa di sejumlah kantor desa. (bud)
Scroll to Top