Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, 8 Bulan Deportasi 123 WNA

Loading

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Selama 8 bulan terakhir dari Januari hingga awal Agustus 2021, Imigrasi Bali telah mendeportasi 123 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. 

 

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. Menurutnya selama PPKM Jawa - Bali dari tanggal 3 Juli 2021 sampai saat ini, Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 6 orang WNA yang telah melanggar protokol kesehatan. 

 

Sementara dari bulan Januari sampai Agustus telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA. "Jadi selama Januari sampai saat ini ada 123 WNA yang sudah kami deportasi," ungkapnya Selasa 17 Agustus 2021. 

 

Ditegaskannya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA memang gencar dilakukan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ini dilakukan agar WNA yang tinggal di Bali tidak melakukan pelanggaran yang berujung pada deportasi. 

 

Seperti halnya pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dan Penegakan Protokol Kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, diseputaran Sanur, pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. 

 

Jamaruli Manihuruk menjelaskan dalam kegiatan penertiban dan pengawasan tersebut, personil yang melaksanakan penertiban sebanyak 13 orang dibagi menjadi 2 tim. 

 

Pelaksanaan berlangsung di perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba. Kemudian di sepanjang bibir pantai sanur dengan menyasar restaurant atau kafe. 

 

Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktifitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. 

 

"Selain pengawasan, pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan himbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa 

BACA JUGA:  Pembunuh Cewek Michat Divonis 10 Tahun Penjara 

berlaku ijin tinggalnya," ungkap Jamaruli Manihuruk, pada Minggu 17 Agustus 2021. 

 

Dijelaskan Jamaruli, kegiatan pengawasan keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan 

Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kemenkumham untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas WNA selama mereka tinggal di Bali. 

 

Ia pun mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali. Guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. 

 

“Peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas WNA di Lingkungan Masyarakat” ucap Jamaruli Manihuruk. (Hen)

Scroll to Top