Rekontruksi 26 Adegan, Sebelum Suami Bunuh Istri, Keduanya Sempat Bercanda di Kamar

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Ada pemandangan menarik dari rekontruksi tewasnya Ni Luh Putu Russiani (24) yang tewas di tangan suaminya sendiri, I Made Maranada (34). Sebelum pembunuhan terjadi pasangan suami istri itu sempat tertawa-tawa di kamarnya yang terletak di Banjar Sibang Desa Jagapati, Abiansemal Badung, pada Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. 

 

Rekontruksi pembunuhan ini dilaksanakan penyidik Reskrim di mapolres Badung, pada Jumat 6 Agustus 2021 pagi. Mengingat saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Khusus Jawa-Bali agar nantinya tidak menimbulkan kerumunan massa. 

 

Menurut Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Putu Oka Bawa, rekontruksi pembunuhan sebanyak 26 adegan itu dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dan para saksi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh adegan yang diperankan para saksi semuanya sudah sesuai. 

 

Namun ada keterangan terbaru yang disampaikan tersangka Made Maranada ke penyidik. Dimana setelah membunuh istrinya dengan cara menusuk ke bagian leher, ia berlari keluar rumah meminjam pisau pemilik warung untuk menusuk dirinya sendiri tapi berhasil digagalkan warga setempat.  

 

"Setelah menusuk istrinya, ia pergi ke warung nasi goreng milik saksi I Gusti Made Dyana Putra untuk meminjam pisau dan menusuk dadanya sendiri," ujar Iptu Oka. 

 

Bahkan saat berlari ke warung, ia sempat dikejar oleh bapaknya I Made Geliduh (60) tapi tidak berhasil menahannya. Saksi Geliduh kemudian membantu menantunya Luh Putu Russiani yang terkapar bersimbah darah di garase rumahnya. 

 

Dalam rekonstruksi tersebut menyimpulkan bahwa korban tewas akibat tusukan dibagian leher sebanyak 1 kali. Hanya saja, Iptu Oka belum menjelaskan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, yang mengetahui kronologis pembunuhan tersebut hanya tersangka dan istrinya. 

BACA JUGA:  Kejari Badung Teken MoU dengan Kantor Pos Terkait Pembayaran Denda Tilang

 

Tapi sebelum peristiwa itu terjadi keduanya sempat tertawa-tawa di dalam kamar dan kemudian mendadak terlihat cekcok mulut. Hingga akhirnya menemukan korban tewas di depan garase rumahnya. "Dijelaskan bahwa mereka sempat tertawa tawa di kamar hingga terjadilah pembunuhan itu," bebernya. 

 

Iptu Oka mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah tersangka Made Maranada mengidap sakit jiwa. Sebab hasil dari pemeriksaan dokter belum keluar. Namun dari hasil pemeriksaan tersangka yang memiliki penyakit epilepsi ini mengakui perbuatanya didukung keterangan para saksi," terangnya. 

 

I Made Maranada sendiri usai menusuk dadanya dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah sadarkan diri dia langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hen)

Scroll to Top