Bupati I Gede Dana yang didampingi wakil bupati I Wayan Artha Dipa mengatakan, pihaknya tidak mau pengusaha tower asal membangun ditempat-tempat yang sudah terjangkau signal telekomunikasi. Tetapi, tidak ada yang mau membangun tower telekomunikasi ditempat blankspot. Bahkan, bupati juga menyebut bakal melakukan penertiban bagi tower yang berdiri belum dilengkapi perijinan.
"Walau telah beroperasi, tetapi jika ijinnya belum lengkap mending tertibkan saja, dan kalau memang tidak memenuhi syarat bongkar saja," ujar bupati dihadapan media.
Baca Juga :
Resedivis Cabuli Anak SMA Puluhan Kali Dengan Dalih Pengobatan
Tren Foto Portrait di Kalangan Anak Muda
Bupati asal Desa Datah ini juga menyebut,laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem, dari 138 tower telekomunikasi yang ada di kabupaten Karangasem, hanya 126 tower yang sudah ada ijinnya. Sedangkan ada 12 tower telekomunikasi yang belum ijinya lengkap.
"Kalau memang yang 12 tidak memenuhi syarat mending jangan kasi ijin,atau di tunda dulu biar kelar semuanya," ujarnya.
Gede Dana juga wanti-wanti, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih selektif dalam mengeluarkan ijin tower dan memberikan ijin nanti yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, bupati juga meminta dinas terkait secepatnya memiliki titik koordinat, termasuk titik koordinat blankspot.
"Kalau beralasan cepat memberikan ijin, agar bisa di punguti retribusi, mending jangan, tujuan saya mengedapankan aturan, buat apa dapat retribusi banyak, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya lagi.
Bahkan, Gede Dana juga mengatakan, kalau pengusaha mau investasi di Karangasem dirinya sangat mempersilahkan. Akan tetapi, pengusaha juga wajib ikut memberikan kontribusi kepada masyarakat Karangasem, terutama mau membangun tower telekomunikasi dilokasi blankspot.
"Para pengusaha tower jangan sampai mengatur pemerintah,pemerintahlah yang mengatur pengusaha," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wayan Putu Laba Erawan mengatakan,tujuan melakukan audensi dengan mengajak para pengusaha tower, agar mereka juga ikut membangun tower sesuai arahan bupati yakni di titik blankspot. Laba Erawan juga mengakui, ada 12 tower yang proses perijinanya masih bermasalah.
Mereka, katanya, tercatat mengajukan ijin sejak tahun 2018, dan saat ini masih sedang berproses. "Dari 12 tower yang maslah, atas arahan bupati 5 tower agar diselesaikan oleh diskominfo, dan 7 tower diselesaikan oleh DPMPTSP, kita hubungi mereka agar mengurus kelengkapan perijinan," ujarnya.
Putu Laba Erawan juga mengaku,terhambatnya proses perijinan karena ada beberapa dokumen persyaratannya belum lengkap. Sehingga pihaknya tidak bisa memproses perijinanya. Terkait hambatan apa mereka tidak mendpatkan ijin,pihaknya sendiri tidak mengetahuinya karena itu ada di internal pengusaha.
"Kalau kami, yang penting syarat dokumen lengkap, pasti kita proses, kalau hambatan yang kemarin itu kan ada intern pengusaha," pungkasnya. (bud)