Pasalnya, penetapan kedua Ranperda tersebut merupakan amanah yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang diatasnya. Hal tersebut terungkap saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, Senin (7/6/2021). Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika saat dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat tersebut mengatakan pihaknya bersama Banmus telah menggelar rapat untuk penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Sesuai hasil rapat tadi, dari 17 Ranperda yang direncanakan dibahas, telah disepakati dua buah Ranperda telah siapa untuk segera dibahas terlebih dahulu. Yakni Ranperda tentang Perumda PDAM dan Ranperda tentang pencabutan Perda tentang IMB,” ungkap Suastika.
Baca Juga :
PKB 2021 Siap Digelar Dengan Penerapan Prokes yang Ketat
Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bangli Teken MoU Dengan Pemkab Banyuwangi
Lanjut Politisi asal desa Peninjoan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Bangli ini, pembahasan Ranperda Perumda PDAM dilakukan lantaran memang menjadi amanah Undang-Undang diatasnya. “Jadi kedepan, pengelolaan air bersih tidak lagi dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun dalam bentuk Perumda,” sebutnya.
Begitu halnya, dengan Ranperda pencabutan Perda IMB juga merupakan amanah undang-undang. Karena Perda sebelumnya tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, makanya perlu adanya revisi. “Untuk nama Perumdanya, nanti kita bahas bersama dengan penggodokan payung hukum dari Perumda itu,”tegasnya. , Disampaikan, sesuai agenda penyampaian dua Ranperda yang akan segera dibahas tersebut akan dilaksanakan Senin (14/6/2021) depan.
Sementara Terkait dengan Ranperda lainnya, kata Suastika, akan tetap dilakukan pembahasan. Hanya saja, untuk Ranperda mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu tentu sesuai dengan kesiapan draft dari masing masing Ranperda yang diajukan. “Untuk saat ini baru dua Ranperda yang siap dilakukan penyampaian, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan,”pungkas Suastika.