https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Klungkung Mengaku Khilaf dan Siap Dipecat - FAJAR BALI
 

Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Klungkung Mengaku Khilaf dan Siap Dipecat

(Last Updated On: 17/04/2022)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Penyesalan memang selalu datang terlambat, itulah yang kini dialami oleh oknum PNS, Sang Putu S (57) yang tega mencabuli anak di bawah umur DM (10) yang tak lain adalah putri kekasihnya.


Dengan wajah menunduk, ayah tiga orang anak ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian Polres Klungkung, Selasa (18/5/2021). Meski berulang kali mengaku menyesal dan siap dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum PNS yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Sengguan, Semarapura Kangin tersebut tetap diproses hukum.

Saat memberi keterangan di Mapolres Klungkung, pria beristri ini mengaku aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Bermula saat ia diminta oleh pacarnya (ibu korban), Nur (48) untuk menjaga putrinya (DM).

Baca Juga :
Lampu Penerangan di Rest Area Klungkung-Gianyar Hilang, Bupati Suwirta Kesal, Segera Akan Pasang CCTV
Ditinggal Latihan Menari, Dapur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 65 Juta

Ketika itu, ibu korban yang sudah 11 bulan  berpacaran dengan pelaku hendak pergi ke Mengwi. Nah, saat berduaan di kamar kos di wilayah Banjarangkan, pelaku lantas bercanda dengan korban. Hingga akhirnya ia berniat untuk mencabuli gadis yang masih duduk di kelas tiga SD tersebut.

“Awalnya saya disuruh menjaga anaknya karena ibunya mau ke Mengwi. Saya bercanda-canda terus saya khilaf,” ungkap Sang Putu S di hadapan Kasat Reksrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko dan penyidik.

Kala ulahnya tak tercium ibu korban, pelaku justru makin menjadi-jadi. Ia tega mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali. Pelakupun juga membantah, dikatakan melakukan pemaksaan, mengancam dan mengiming-imingi sesuatu kepada korban saat beraksi. Katanya, dirinya khilaf dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban.

“Mau bagaimana lagi, sudah terjadi. Saya siap bertanggung jawab,” ujarnya menyesal.

Sementara, Kasat Reksrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menegaskan, meski pelaku mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab,  kasus ini tetap berlanjut. Saat ini korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Hasilnya, ditemukan ada bekas lecet akibat gesekan, walaupun tidak ada penitrasi.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat gelagat anaknya yang takut mendekati tersangka. Bahkan sampai memblokir nomor HP tersangka,” ungkap Ario Seno.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Untuk diketahui, Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung segera memproses kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum PNS, Sang Putu S yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Merujuk sudah adanya surat penahanan Sang Putu S dari Polres Klungkung kepada pihak keluarganya. Surat penahanan inipun telah dilaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kepada Bupati Klungkung, Senin (17/5/2021).

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Komang Susana yang juga tercatat dalam tim Bapek mengatakan karena yang bersangkutan sudah ditahan, maka otomatis  akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Yang mana dalam pasal 280 ayat 1, disebutkan pemberhentian sementara tersebut berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.

Selama diberhentikan sementara, Sang Putu S juga tidak mendapat penghasilan penuh. Ia hanya mendapatkan 50 persen dari penghasilan yang diterima selama ini sebagai PNS. Bahkan bisa saja dijatuhi sanksi terberat yaitu diberhentikan tidak atas permintaan sendiri (dipecat). (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Covid-19, Wabup Patriana Sambangi ASDP Ketapang

Kam Mei 20 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Setelah adanya larangan mudik Lebaran, Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyambangi ASDP Ketapang untuk berkoordinasi guna mengantisipasi meningkatnya angka persebaran Covid-19 di Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya