https://www.traditionrolex.com/27 Pemprov Belum Beri Jawaban, Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Badung Belum Terealisasi - FAJAR BALI
 

Pemprov Belum Beri Jawaban, Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Badung Belum Terealisasi

(Last Updated On: 18/01/2018)

MANGUPURA-fajarbali.com | Proses perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung hingga saat ini masih belum bisa terealisasi. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Pemkab Badung.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) I Putu Gede Sridana mengakui, perubahan status 16 kelurahan menjadi desa prosesnya masih di Pemprov Bali. “Kita belum mendapat jawaban dari Pemprov, perihal usulan perubahan kelurahan menjadi desa. Surat itu kita sampaikan bersamaan dengan verifikasi APBD tahun 2018 ke Pemprov,” ungkap Sridana yang dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).

Sridana mengungkapkan, berdasarkan penelusuran ke Pemprov, awalnya surat tersebut dibahas di Biro Hukum kemudian selanjutnya dibahas di BPMD Pemprov Bali. “Infomasi yang kita dapat katanya ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti persiapan menjadi desa, dan ada juga kekurangan berkas, akan tetapi jawaban secara tertulis belum kita dapatkan sampai sekarang,” katanya.




Seharusnya, lanjut Sridana, Pemprov memberikan jawaban sehingga hal-hal atau kekurangan administrasi dan prihal lainnya, bisa segera dilengkapi. Pihaknya bisa saja mengabaikan, karena sesuai aturan bila dalam 20 hari sejak surat dilayangkan tidak ada jawaban, artinya surat tersebut sudah disetujui, namun prosesnya tetap terganjal. Lantaran, pihak provinsilah yang akan melanjutkan usulan tersebut ke Mendagri. Menyikapi masalah ini, pihaknya hari ini rencannya akan melaporkan kendala tersebut ke pimpinan (bupati). “Kami berharap pemprov segera memberikan jawaban, agar usulan perubahan kelurahan menjadi desa segera bisa diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Sekedar mengingatkan secara aturan administratif dan teknis, 16 kelurahan yang ajukan perubahan statusnya menjadi desa itu sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri No. 1 tahun 2017. Tim kabupaten sudah turun untuk melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diajukan, dan melihat keadaan di lapangan. Bahkan, kajian akademis dari Universitas Udayana juga menyatakan enam belas kelurahan itu layak berubah status menjadi desa. Keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memungkinkan perubahan status dari kelurahan menjadi desa. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Badung Minta Digaji

Kam Jan 18 , 2018
Dibaca: 10 (Last Updated On: 18/01/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Rabu (17/1/2018) menerima kedatangan Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Badung di gedung Dewan Badung. Kedatangan 20 orang anggota Forum LPM tersebut menuntut hak berupa tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung yang selama ini tidak mereka dapatkan.  Save as […]

Berita Lainnya