NEGARA-fajarbali.com | Barang komoditi tanpa disertai dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina kembali diamankan anggota UKL
(Unit Kecil Lengkap) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (9/3/2018).
Barang komoditi tersebut diamankan setelah dilakukan pemeriksaan pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Komoditi berupa ikan layang beku sebanyak 756 kardus tersebut diangkut kendaraan truck Box Isuzu warna putih merah, No.Pol.: W 9597 NL, yang dikemudikan Joko Sutrisno (33) asal Rembang.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, sopir tidak bisa menunjukkan Sertifikat Kesehatan Karantina," ujar Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. Setelah diperiksa, ikan tuna beku yang diwadahi 756 kardus seberat 7.5 ton itu diambil dari Surabaya dengan tujuan Benoa Bali.
Lantaran tanpa dokumen, dinilai melanggar pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
"Pengemudi serta komoditi yang dibawa kami amankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk," ujar Muliyadi. (prm)