AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dari 78 desa/kelurahan di Kabupaten Karangasem, dicanangkan 44 desa/Kelurahan dijadikan sebagai zona hijau covid-19.
Penerapan zona hijau ini, dilakukan melalui strategi pengendalian sesuai Permendagri 7 tahun 2021. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Menurut dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, penetapan zona hijau covid-19 ini, sekaligus untuk menekan penyebaran virus. Dikatakan Putra Pertama, dengan ditetapkan 44 desa/Kelurahan menjadi zona hijau, masih tersisa 34 desa/kelurahan yang masih rawan penyebaran covid-19.
"Baru 44 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai wilayah zona hijau, masih tersisa 34 desa/kelurahan yang belum," ujarnya.
Baca juga :
Pembukaan Sektor Pariwisata Jadi Harapan Bagi Pemulihan Ekonomi
Polda Bali Periksa Kesehatan Personil Jaga
34 desa/kelurahan tersebut, kata Putra Pertama, 29 desa/kelurahan merupakan zona kuning, dua kelurahan zona merah yakni kelurahan Karangasem dan Subagan,dan empat desa merupaka wilayah zona orange yakni, desa Seraya Barat,kecamatan Karangasem desa Sengkidu,kecamatan Manggis,desa Bungaya Kangin, kecamatan Bebandem dan Desa Pesaban, kecamatan Rendang.
"34 Desa/kelurahan ini, penyebaran covid-19 masih ada, sedangkan zona wilayah nol kasus," ujarnya lagi.
Meski tidak ada kasus terkonfirmasi positif di wilayah zona hijau, kata Putra Pertama,pengendalian tetap dilakukan dengan surveilans aktif, serta seluruh suspek di tes dan dilakukan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dab berkala. Sementara, pada wilayah zona kuning dan seterusnya, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
"Pengendalian kasus sesuai dengan intruksi Menteri dalam negeri terkait strategi pengendalian kasus," ujarnya lagi.
Terkait dengan penetapan zonasi covid 19 ini, sebut Putra Pertama, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada desa/kelurahan berdasarkan intruksi Menteri dalam negeri nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"PPKM sendiri akan terus diperbaharui setiap minggunya, jika kasusnya nihil bisa saja desa/kelurahan yang zona kuning menjadi hijau begitu pula sebaliknya," ujarnya lagi. (bud)
Penerapan zona hijau ini, dilakukan melalui strategi pengendalian sesuai Permendagri 7 tahun 2021. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Menurut dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, penetapan zona hijau covid-19 ini, sekaligus untuk menekan penyebaran virus. Dikatakan Putra Pertama, dengan ditetapkan 44 desa/Kelurahan menjadi zona hijau, masih tersisa 34 desa/kelurahan yang masih rawan penyebaran covid-19.
"Baru 44 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai wilayah zona hijau, masih tersisa 34 desa/kelurahan yang belum," ujarnya.
Baca juga :
Pembukaan Sektor Pariwisata Jadi Harapan Bagi Pemulihan Ekonomi
Polda Bali Periksa Kesehatan Personil Jaga
34 desa/kelurahan tersebut, kata Putra Pertama, 29 desa/kelurahan merupakan zona kuning, dua kelurahan zona merah yakni kelurahan Karangasem dan Subagan,dan empat desa merupaka wilayah zona orange yakni, desa Seraya Barat,kecamatan Karangasem desa Sengkidu,kecamatan Manggis,desa Bungaya Kangin, kecamatan Bebandem dan Desa Pesaban, kecamatan Rendang.
"34 Desa/kelurahan ini, penyebaran covid-19 masih ada, sedangkan zona wilayah nol kasus," ujarnya lagi.
Meski tidak ada kasus terkonfirmasi positif di wilayah zona hijau, kata Putra Pertama,pengendalian tetap dilakukan dengan surveilans aktif, serta seluruh suspek di tes dan dilakukan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dab berkala. Sementara, pada wilayah zona kuning dan seterusnya, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
"Pengendalian kasus sesuai dengan intruksi Menteri dalam negeri terkait strategi pengendalian kasus," ujarnya lagi.
Terkait dengan penetapan zonasi covid 19 ini, sebut Putra Pertama, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada desa/kelurahan berdasarkan intruksi Menteri dalam negeri nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"PPKM sendiri akan terus diperbaharui setiap minggunya, jika kasusnya nihil bisa saja desa/kelurahan yang zona kuning menjadi hijau begitu pula sebaliknya," ujarnya lagi. (bud)