32 Warga yang Mudik ke Pulau Jawa Terjaring Operasi Sekat 2020, Dapat Uang Saku Rp. 200.000

(Last Updated On: )

MANGUPURA -fajarbali.com |Sebanyak 32 warga yang akan mudik Lebaran ke Pulau Jawa, terjaring Operasi Sekat, pada Rabu (20/5/2020). Puluhan warga tersebut terpaksa diamankan karena untuk mencegah dan memutuskan penyebaran virus pandemi covid-19. 

Puluhan warga itu diberikan pengarahan di markas Polres Badung, Kamis (21/5/2020) dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK. Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi para pejabat utama Polres Badung. 

AKBP Roby pada intinya meminta maaf terhadap 32 warga yang diamankan saat akan mudik Lebaran ke kampung halamanya di Pulau Jawa. 

“Sebelumnya mohon maaf karena bapak ibu sekalian kami amankan sementara karena hendak mudik ke luar Bali tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari Satgas Covid,” ungkapnya. 

Dijabarkannya, untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak melarang bagi masyarakat yang mau pulang ke Jawa karena tidak ada pekerjaan. Cuma, ada aturan khusus dari pemerintah pusat bagi semua orang yang akan berpergian antar pulau, diwajibkan untuk membawa surat bebas covid dari asalnya (tempat tinggalnya). 

“Hal ini dilakukan karena virus corona ini penularannya sangat mudah sekali. Pemerintah tidak mau bapak ibu sekalian menularkan virus ini setelah tiba di kampung halaman,” ujarnya. 

Dijelaskannya, surat sehat tersebut bisa diambil di kantor satgas covid, di Rumah Sakit PTN Unud di Nusa dua, atau di Puskesmas Kuta. 

Surat tersebut harus di urus oleh instansi yang resmi. Pengurusan surat sehat tersebut sebenarnya tidak sulit dilakukan. “Sekali lagi pemerintah tidak melarang hanya mewajibkan setiap orang yang akan bepergian untuk membawa surat bebas covid,” ungkapnya. 

AKBP Roby kembali minta maaf karena apa yang dilakukannya karena dirinya  sayang sama bapak dan ibu sekalian. Dengan harapkan warga tersebut tidak membawa virus ke kampung halamannya. Sementara bagi warga yang pulang ke Denpasar sudah  disiapkan kendaraan dan akan didrop ke Denpasar. 

“Atau Bagi Bapak Ibu yang mau istirahat disini (Polres Badung) kami akan siapkan untuk tempat istrihatnya. Tapi saya mohon supaya surat bebas covidnya segera diurus. Silahkan habis ini koordinasi dengan ibu Kasatbinmas  
untuk kembali pulang ke Denpasar,” ujarnya. 

Usai memberikan arahan, AKBP Roby didampingi para pejabat utama memberikan masker dan uang tunai sebesar Rp 200.000 ke 32 warga yang terjaring Ops Sekat. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Pemalsu Surat Kesehatan dan Surat Jalan Ditangkap Polres Badung

Jum Mei 22 , 2020
(Last Updated On: ) MANGUPURA -fajarbali.com |Tiga pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan dan surat jalan diringkus Polres Badung saat diperiksa di Pospam Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani Badung, Rabu (20/5/2020). Mereka terdiri dari sopir, Aan Setiawan (35), Ikwan Mudi (30) penyedia travel dan Sutomo (34) pelaksana dilapangan. 

Berita Lainnya