AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | DPRD Karangasem di sisa waktu sampai akhir tahun 2020 ini menyisakan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas yakni 6 ranperda. Sedangkan, ditahun 2021 nanti DPRD merancang akan membahas 12 Ranperda. Hal itu terungkap saat digelar Rapat kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Karangasem dengan jajaran eksekutif.
Ketua Bampeperda, I Nyoman Winata, mengatakan, sampai akhir tahun 2020 nanti memang masih tersisa enam Ranperda yang akan di bahas di DPRD Karangasem. Keenam ranperda tersebut, kata Winata, merupakan ranperda diluar Propemda yang disepakati untuk dibahas di tahun 2020 ini. "Kita optimis bisa menyelesaikanya, karena ranperda yang tersisa itu sebagian besar Perda turunan dan wajib harus di selesaikan," ujar Winata.
Politisi PDI Perjuangan asal Dusun Asak, desa Pertima juga mengatakan, dalam rapat kerja bersama eksekutif itu, disepakati tahun 2021 mendatang akan membahas 11 Ranperda. Akan tetapi, ada usulan untuk menambah satu Ranperda lagi yakni ranperda tentang PT. Karangasem Sejahtera (PT.KS). "Tadi ada usulan untun membahas PT. KS agar dimasukan kedalam rencana pembahasan," ujarnya lagi.
Sementara itu, staf ahli bupati yang mewakili jajaran eksekutif, I Komang Agus Sukasena, mengatakan, pada triwulan I akan diajukan satu buah ranperda ke gedung DPRD yakni tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Karangasem. Sedangkan, pada Triwulan kedua, ada dua rancangan yang akan di bahas. "Pada triwulan ketiga juga dua ranperda, baru pada triwulan IV akan bahas 5 ranperda,totalnya ada 12 ranperda di tahun 2021 nanti termasuk Ranperda PT. KS," ujarnya.
Komang Agus Sukasena juga mengakui, sampai akhir tahun 2020 nanti ranperda yang masih tersisa dan dibahas di DPRD Karangasem ada enam ranperda. Keenam Ranperda yang telah diajukan itu merupakan ranperda diluar Propemperda. “Dalam keadaan tertentu bisa saja diajukan Ranperda di luar Promperda, ada enam ranperda diluar Promperda kita sudah ajukan, karena mengacu pada aturan diatasnya,” ujarnya mantan Kabag Humas Setda Karangasem ini.
Keenam Ranperda tersebut, kata Agus Sukasena, yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan,Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem,Ranperda perubahan atas Perda nomor 25 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2021, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan terbatas bank Pembangunan Daerah Bali tahun 2021, dan Ranperda tentang penambahan penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir kabupaten Karangasem tahun 2021. (bud).
Ketua Bampeperda, I Nyoman Winata, mengatakan, sampai akhir tahun 2020 nanti memang masih tersisa enam Ranperda yang akan di bahas di DPRD Karangasem. Keenam ranperda tersebut, kata Winata, merupakan ranperda diluar Propemda yang disepakati untuk dibahas di tahun 2020 ini. "Kita optimis bisa menyelesaikanya, karena ranperda yang tersisa itu sebagian besar Perda turunan dan wajib harus di selesaikan," ujar Winata.
Politisi PDI Perjuangan asal Dusun Asak, desa Pertima juga mengatakan, dalam rapat kerja bersama eksekutif itu, disepakati tahun 2021 mendatang akan membahas 11 Ranperda. Akan tetapi, ada usulan untuk menambah satu Ranperda lagi yakni ranperda tentang PT. Karangasem Sejahtera (PT.KS). "Tadi ada usulan untun membahas PT. KS agar dimasukan kedalam rencana pembahasan," ujarnya lagi.
Sementara itu, staf ahli bupati yang mewakili jajaran eksekutif, I Komang Agus Sukasena, mengatakan, pada triwulan I akan diajukan satu buah ranperda ke gedung DPRD yakni tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Karangasem. Sedangkan, pada Triwulan kedua, ada dua rancangan yang akan di bahas. "Pada triwulan ketiga juga dua ranperda, baru pada triwulan IV akan bahas 5 ranperda,totalnya ada 12 ranperda di tahun 2021 nanti termasuk Ranperda PT. KS," ujarnya.
Komang Agus Sukasena juga mengakui, sampai akhir tahun 2020 nanti ranperda yang masih tersisa dan dibahas di DPRD Karangasem ada enam ranperda. Keenam Ranperda yang telah diajukan itu merupakan ranperda diluar Propemperda. “Dalam keadaan tertentu bisa saja diajukan Ranperda di luar Promperda, ada enam ranperda diluar Promperda kita sudah ajukan, karena mengacu pada aturan diatasnya,” ujarnya mantan Kabag Humas Setda Karangasem ini.
Keenam Ranperda tersebut, kata Agus Sukasena, yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan,Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem,Ranperda perubahan atas Perda nomor 25 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2021, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan terbatas bank Pembangunan Daerah Bali tahun 2021, dan Ranperda tentang penambahan penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir kabupaten Karangasem tahun 2021. (bud).