20 Kendaraan Bermotor Terjaring di Padang Galak

IMG_20250608_165052
GELAPKAN MOTOR-Pelaku Endik Yudi Heryanto ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Polsek Denpasar Timur menggelar razia kendaraan di depan Big Garden Corner Simpang Padang Galak Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Sabtu 7 Juni 2025 malam. Polisi menindak tegas 20 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan diberikan teguran simpatik. 
 
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H, razia ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan gangguan kamtibmas menjelang malam minggu. Seperti aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, geng motor, tindak pidana jalanan, serta penyalahgunaan narkoba yang kerap melibatkan kalangan remaja.
 
Dalam razia tersebut,  petugas memeriksa sebanyak 20 unit kendaraan berbagai jenis. Puluhan kendaraan itu melakukan pelanggaran meliputi 3 unit kendaraan tanpa plat nomor polisi, 10 unit tanpa surat-surat kendaraan, serta 7 unit tanpa kelengkapan standar seperti spion dan knalpot tidak sesuai spesifikasi. 
 
"Selama razia berlangsung kami amankan 20 kendaraan yang melakukan pelanggaran," bebernya. 
 
Kapolsek menjelaskan, para pelanggar diberikan teguran simpatik hingga imbauan tertib berlalu lintas. Pelanggar diminta untuk melengkapi kendaraan dengan surat serta perlengkapan standar. Selain itu, petugas juga memberikan penekanan terkait bahaya aksi balap liar (speeding) dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja.
 
"Melalui razia ini, kami ingin membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan menjauhi perilaku yang berisiko hukum maupun keselamatan jiwa,” imbuh Kapolsek. 
 
Dijelaskanya, razia ini akan terus berlanjut di sejumlah lokasi yang rawan tindak pelanggaran lalu lintas. R-005 
Scroll to Top