14 Pelajar Begal Divonis Penjara, 1 Orang Dikembalikan ke Orang Tua

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | 15 pelajar begal dari geng donky memasuki persidanganan akhir pada persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denoasar, Senin (24/2/2020) .

 

Hakim tunggal, Dewa Budi Watsara, pada persidangan menjatuhkan  putusan berbeda terhadap 15 terdakwa. Dimana 14 pelaku dihukum penjara, sedangkan 1 pelaku dikembalikan ke orang tuanya.

"4 orang kita jatuhi hukuman 2 bulan 15 hari. 10 orang dihukum 1 bulan 20 hari dan 1 orang lagi kita kembalikan ke orang tuanya karena sakit," ucap hakim Dewa Budi Watsara, usai sidang.

Vonis majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan. Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar itu mengajukan tuntutan masing masing  4 bulan untuk empat rerdakwa, 3 bulan untuk10 orang terdakwa dan satu orang dikembalikan kepada orang tuanya.

Para terdakwa, kata Hakim Budi Watsara, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Mereka yang  divonis Hakim yakni, IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). Terhadap vonis Hakim itu, baik Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa dari Posbakum (PBH) Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.

Pantauan di luar ruang persidangan, selama sidang digelar para terdakwa selalu didampingi  para orang tua dan para kerabat. Terlibat juga dari LSM perlindungan anak dengan setia mendampingi anak-anak bengal tersebut.

“Memang tuntutannya bervariasi, tapi  jika diakumulasinya hampir mencapai 4 bulan bahkan 5 bulan karena satu  terdakwa hampir terlibat di semua TKP,” imbuh penasehat hukum terdakwa yang lainnya, Wulandari.

15 pelajar dari Geng Motor Donky  ditangkap karena melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.(hen).

Scroll to Top